Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa

Ustaz Subki Al Bughury mengatakan, mencicipi bagi yang membuat masakan untuk keluarga diperbolehkan. Namun, untuk koki profesional tidak perlu mencicipi makanan karena sudah mengetahui ukuran-ukurannya.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Agu 2009, 18:33 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Segala makanan dan minuman yang masuk ke dalam mulut dan melewati tenggorokan adalah membatalkan puasa. Lantas bagaimana hukumnya bila mencicipi masakan? Menurut Ustad Subki Al Bughury, mencicipi bagi yang membuat masakan untuk keluarga diperbolehkan. "Cicipi, kemudian segera dikeluarkan," ujar Ustad Subki.

Namun bagi para juru masak tentunya tak perlu mencicipi. Sebab, sebagai seorang profesional, ukuran-ukuran resep makanan sudah hapal tanpa perlu mencicipi. "Kalau koki mungkin sudah mahir, sudah mengetahui rasanya," kata Ustaz Subki. Selengkapnya simak video berita ini.(ZAQ/YUS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya