4 Anggota Sindikat Narkoba Aceh-Malaysia Divonis Hukuman Mati

Keempat anggota sindikat jaringan narkoba Aceh-Malaysia itu adalah Abdullah alias Dullah, Samsul Bahri, Hamdani, dan Hasan Basri.

oleh Windy Phagta diperbarui 21 Des 2015, 21:29 WIB
Barang bukti sabu sebanyak 20 kg lebih yang berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Kamis (8/10/2015). BNN berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sabu jaringan Surabaya-Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 4 orang dalam kasus kepemilikan 78,1 kilogram narkoba jenis sabu. Keempatnya adalah Abdullah alias Dullah, Samsul Bahri, Hamdani, dan Hasan Basri.

Dullah memiliki 40 kilogram sabu, Hamdani mempunyai 13,5 kg, selebihnya merupakan milik Usman yang kini masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara Hasan Basri merupakan orang yang menjemput sabu 78 kg ini dengan speed boat di perairan Aceh berbatasan dengan Malaysia, hingga didaratkan di Aceh Timur.

Adapun anggota gembong narkoba lainnya, Samsul Basri berperan sebagai kurir dan pengawas sabu dalam mobil yang diparkir di teras rumah Usman (DPO). Keempatnya divonis hukuman mati dalam serangkaian persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/12/2015) siang hingga sore.

Untuk persidangan pertama, majelis hakim memvonis Abdullah, yang selama pembacaan putusan terlihat tertunduk. Majelis hakim dipimpin Sulthoni saat memutuskan perkara Abdullah menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan sebagaimana disebut dalam dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Abdullah alias Dullah bin Zakaria dengan pidana mati," ucap Sulthoni didampingi hakim anggota Makaroda Affat dan Eddy S.

Abdullah dipersalahkan karena memiliki sabu dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba yang membahayakan generasi muda. Usai vonis Abdullah, majelis hakim menghadirkan Hamdani, disusul Samsul Bahri, dan Hasan Basri. Dalam persidangan, ketiganya juga dijatuhi hukuman mati.

Majelis hakim menilai keempatnya terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari keempat terdakwa, sehingga dijatuhi hukuman mati. Vonis ini sejalan dengan tuntutan JPU yang menuntut keempat gembong narkoba itu dengan hukuman mati. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk mengajukan banding.

Abdullah cs ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat dan Kepolisian Resor Aceh Timur atas kepemilikan 78 kilogram sabu pada 15 Februari 2015. Dalam dakwaan, JPU menyatakan, sabu yang dikuasai para terdakwa didatangkan dari Malaysia. Terdakwa Samsul Bahri dan Hasan Basri menjemput sabu tersebut di tengah laut dengan upah jutaan rupiah.

Selanjutnya, terdakwa Samsul Bahri dan Hasan Basri mengantarkan sabu yang dibungkus dalam 3 karung itu kepada terdakwa Abdullah di sebuah tempat di Peureulak, Aceh Timur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya