Cemarkan Nama Baik, Blogger Bayar PM Singapura Rp 1 Miliar

Hakim Lee Seiu Kin menyatakan Ngerng sang blogger bertindak dalam kedengkian.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Des 2015, 15:30 WIB
Hakim Lee Seiu Kin menyatakan Ngerng sang blogger bertindak dalam kedengkian.

Citizen6, Jakarta Hakim Pengadilan Tinggi Singapura pada Kamis (17/12/2015) memerintahkan seorang blogger membayar perdana menteri 150 ribu dolar Singapura (Rp 1 miliar lebih) sebagai ganti rugi dalam perkara pencemaran nama baik atas tayangan yang tidak pantas nya pada tahun lalu.

Perdana Menteri Lee Hsien Loong menggugat blogger Roy Ngerng, atas tayangan pada tahun lalu. Ngerng menuduh Lee terlibat dalam hubungan tidak pantas pada pengelolaan dana tabungan pensiun. (*)

Selengkapnya

Pengirim:

Octavin M

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya