Pemerintah Kaji Jangka Waktu Perubahan Harga BBM

Hasil kajian waktu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dilakukan agar tidak membuat masyarakat bingung.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Mei 2015, 16:31 WIB
Petugas mengisi bahan bakar minyak di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu (24/12/2014), (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan pihaknya saat ini tengah mengkaji jangka waktu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dia menjelaskan, hal ini menyusul ada permintaan dari beberapa pihak agar harga BBM tidak mengalami kenaikan dalam waktu singkat. "‪Untuk non-subsidi, diminta agar jangan terlalu sering. Karena perubahan yang sering merepotkan perencanaan, bagaimana ongkos bahan bakar minyak, baik bahas di Komisi VII DPR, pengamat apa tidak bisa dibuat lebih panjang intervalnya agar tidak setiap bulan gonta-ganti. Itu yang sedang dikaji, dipisahkan pengumumannya," ujar Sudirman di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Hal sama juga akan dilakukan untuk BBM subsidi. Saat ini, lanjut Sudirman, Pertamina tengah melakukan pengkajian terkait hal tersebut. Karena Pertamina juga harus melakukan perhitungan agar tidak menanggung kerugian dari penjualan BBM.

"Bagaimana dengan BBM subsidi? ke depan masih belum simpulkan beberapa bulan ke depan. Memang sekarang ada selisih, dan ada subsidi Rp 1.000 untuk solar. Tapi minta ke Pertamina dalam rapat pekan lalu agar melihat berapa selisihnya agar dikompensasi untuk harga ke depan," lanjut dia.

Sudirman mengatakan, hal ini dilakukan agar perubahan harga yang cepat seperti selama ini diterapkan tidak membuat masyarakat bingung.

"Gunanya agar masyarakat tidak terpengaruh gejolak harga. Agar kenaikan harga BBM tidak sepenuhnya karena mekanisme pasar. Ke depan mekanisme akan jalan, Pertamina akan menata pengumuman secara terpisah," kata Sudirman.

Saat ini, pemerintah tengah mengkaji perubahan harga apakah akan dinaikan per 6 bulan sekali atau per 3 bulan sekali.

"Ini tahun pertama. Kalau dikaji 6 bulan sekali, ragu-ragu ada kenaikan luar biasa, salah juga. Kalau 3 bulan siapa tahu stabil. Yang penting tim kami ada mekanisme harga. Kami perlu sampaikan karena untuk menghentikan simpang siur," tandasnya.
 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya