Tak Capai Target, Tunjangan Pegawai Pajak Bakal Dipotong

Pencairan tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai dilakukan pada minggu ketiga April 2015.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Apr 2015, 14:08 WIB
ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai pajak pada tahun ini mendapatkan tunjangan kinerja yang fantastis‎. Hal itu diberikan untuk memicu kinerja para pegawai pajak mengingat target pajak tahun ini sekitar Rp 1.400 triliun.

Namun bagaimana jika target pajak tetap tidak akan tercapai? Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengaku akan memotong tunjangan tersebut jika target tidak tercapai.

"‎Kalau tahun ini tidak tercapai berarti tunjangan tahun depan akan dipotong. Sudah langsung begitu mekanismenya," tegas Menkeu di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Namun, Bambang yakin bahwa adanya kenaikan tunjangan tersebut akan ampuh dalam meningkatkan peenrimaan pajak sesuai yang ditargetkan. Hal itu dijelaskan Bambang mengingat para pegawai pajak sudah lama tidak menikmati kenaikan tunjangan sejak 2007.

"Pernah ada janji-janji di tahun-tahun sebelumnya tapi tak pernah bisa terealisir, padahal targetnya semakin lama semakin berat dan khususnya tahun ini sangat berat," papar Bambang.

Pencairan tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai dilakukan pada minggu ketiga April 2015.

‎Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Euis Fatimah menuturkan, pencairan dilakukan untuk raple selisih tunjangan kinerja Januari-April 2015 terlebih dahulu. Tunjangan kinerja pada Mei 2015 diberikan sesuai dengan besaran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

‎Struktur dan besaran tunjangan kinerja telah disesuaikan dengan tanggung jawab, risiko dan peran dari masing-masing posisi untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan negara. Selain itu, tunjangan kinerja juga mempertimbangkan peringkat jabatan, pangkat dan pengalaman kerja.

Adapun besaran kenaikan tunjangan kinerja pejabat struktural lebih tinggi dari besaran kenaikan tunjangan pelaksana. Hal itu mengingat pejabat struktural sebelum kenaikan dinilai masih di bawah acuan antara lain BUMN besar dan perbankan. Sedangkan tunjangan kinerja pelaksana sudah dia tas acuan pasar tenaga kerja.‎ (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya