Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) menyatakan ada penambahan anggaran ganti rugi pengairan waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Dengan penyelesaian proses ganti rugi tersebut, proyek yang mandek selama separuh abad itu bakal selesai pada Juli 2015.
Menteri PU Pera, Basuki Hadimuljono mengungkapkan, Bupati Sumedang telah meneken daftar nama penerima ganti rugi yang terkena dampak pengairan waduk Jatigede. Daftar nama ini, sambungnya, sudah bisa diajukan ke Kementerian Keuangan.
"Jumlahnya ada tambahan yang harus dibayar. Dari posisi semula, ditambah Rp 70 miliar karena ada kenaikan harga tanah. Dan setelah pendataan, ternyata ada kepala keluarga yang beranak cucu, itu mesti diitung juga," kata dia di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Basuki menegaskan, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran pembayaran ganti rugi korban waduk Jatigede, sehingga pembengkakan tersebut tidak menjadi masalah berarti. Hanya saja saat ini, lanjutnya, surat daftar penerima maupun penambahan anggaran tinggal diserahkan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Suratnya tingga saya sampaikan ke Kemenko Perekonomian. Dari sana nanti dibawa ke Pak Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan baru bisa dicairkan," tegasnya.
Dengan begitu, Basuki memastikan, pengairan atau penggenangan waduk Jatigede dapat tetap terlaksana pada Juli 2015. "Kita usahakan tidak melebihi target, tidak akan molor," ucap dia.
Seperti diketahui, ada 28 desa di Kabupaten Sumedang yang dinyatakan sebagai area pembangunan waduk Jatigede. Ini tertuang di Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Januari lalu.
Pemerintah juga harus memindahkan hutan seluas 1.300 hektare (ha) dengan 860 ribu pohon ditebang. Memindahkan situs bersejarah, gardu-gardu PLN dan pembongkaran rumah. Nilai ganti rugi semula yang menjadi perhitungan pemerintah provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat sebanyak Rp 692,5 miliar dan disalurkan untuk 11.469 KK.(Fik/Gdn)
Ganti Rugi Naik Rp 70 Miliar, Waduk Jati Gede Siap Diairi Juli
Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran pembayaran ganti rugi korban waduk Jatigede.
diperbarui 24 Mar 2015, 17:38 WIBSaat ini proses penggenangan air terhambat masalah peraturan presiden (Perpres) mengenai uang kompensasi.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Energi & TambangIndonesia Punya 21 Blok Migas Baru Dalam 3 Tahun Terakhir
Berita Terbaru
Toyota Serahkan 130 Unit bZ4X Dukung World Water Forum 2024 di Bali
Bos JPMorgan Khawatir Lonjakan Utang AS, Memang Berapa Besar Sih?
Ponisah Calon Haji Banyuwangi Meninggal Dunia Jelang Berangkat ke Tanah Suci
VIDEO: Kandang Terbakar, Ribuan Anak Ayam di Klaten Mati Terpanggang Hidup-hidup
Inovasi Olahan Sampah Plastik jadi Barang Berguna, Ada Bahan Bangunan Hingga Furnitur
Foto Suami Fitri Carlina Hendra Sumendap, Seorang Pilot yang Tetap Bugar Meskipun Sudah Usia 40 Tahun
VIDEO: Jokowi Sopiri Gubernur Jenderal Australia Saat Keliling Istana Bogor
Turnamen Robotik Indonesia 2024
Ragam Hoaks Seputar Stroke, dari Pemicu hingga Mendeteksinya
Jangan Abai, Keluhan Ini Bisa Jadi Tanda Stroke Menyerang
Ijeck Serius Maju di Pilgub Sumut 2024, Ambil Formulir Pendaftaran ke Sejumlah Partai Politik
Foto Kue Pernikahan Selebriti dari Atta dan Aurel hingga Vidi Aldiano dan Sheila Dara