Hakim Sarpin Diadukan ke Mahkamah Agung

Salah satu penyebabnya, hakim Sarpin Rizaldi dalam pertimbangannya dinilai salah mengutip keterangan ahli di persidangan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Feb 2015, 16:28 WIB
Salah satu penyebabnya, hakim Sarpin Rizaldi dalam pertimbangannya dinilai salah mengutip keterangan ahli di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengadukan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan kepada Mahkamah Agung (MA).

Salah satu perwakilan koalisi, Lalola Easter dari Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan Sarpin dalam pertimbangannya, salah mengutip keterangan ahli.

"Hakim Sarpin salah dalam mengambil keterangan ahli Prof Dr Bernard Arief Sidharta," ujar Lalola di Gedung MA, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Bernard Arief menilai Sarpin salah menafsirkan penjelasannya soal penetapan tersangka yang dimasukkan sebagai objek praperadilan.

Menurut Bernard Arief, saat itu dia ditanya, bagaimana jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan oleh aparat hukum. Saat itu dia menjawab bisa mengajukan gugatan ke praperadilan jika terjadi kesewenang-wenangan oleh aparat hukum.

Namun, menurut Bernard Arief, praperadilan tetap mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan itu tidak termasuk penetapan tersangka sesuai dengan Pasal 77 KUHAP.

Selain itu, menurut Lalola, hakim Sarpin juga melampaui kewenangannya dalam memutus praperadilan dan melanggar kode etik dan perilaku hakim.

"Hakim Sarpin bukan hanya mengabaikan aturan tentang praperadilan sesuai Pasal 77-83 dan Pasal 95 KUHAP. Tetapi juga memeriksa substansi permasalahan yang seharusnya tidak dilakukan ranah peradilan. Pemeriksaan subtansi permasalahan yang seharusnya tidak dilakukan di ranah peradilan," jelas Lalola.

Hakim Sarpin dalam putusannya menyebut Budi Gunawan tidak patut diadili lantaran statusnya yang masih eselon II. Menurut Lalola, substansi perkara itulah harusnya dibawa ke dalam forum persidangan pokok perkara, bukannya ke praperadilan. (Ans/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya