Ratusan Polisi Amankan Sidang FPI Tolak Ahok

Martinus mengungkapkan polisi tidak akan mengalihkan arus kendaraan selama sidang berlangsung.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Jan 2015, 08:36 WIB
Massa yang menolak Ahok sebagai gubernur DKI itu tiba-tiba melempar batu, pecahan beling, kotoran hewan, dan kotoran manusia, dan benda lainnya ke polisi yang berjaga, Jakarta, (3/10/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Polda Metro Jaya mengerahkan 3 Satuan Setingkat Kompi (SSK) guna mengamankan sidang terkait aksi kerusuhan di Balaikota DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

"Sebanyak 3 SSK terdiri dari satu SSK Sat Brimob dan 2 SSK Sabhara Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Jakarta Selasa 20 Januari 2015.

Martinus mengatakan, Polres Metro Jakarta Pusat turut menurunkan 70 personel dan Polsek Gambir sebanyak 30 personel. Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantu pengerahan petugas pengamanan dalam di sekitar ruang sidang.

Martinus juga mengatakan, kepolisian akan memeriksa seluruh pengunjung sidang dalam rangka mengantisipasi kerusuhan. Namun, Martinus mengungkapkan polisi tidak akan mengalihkan arus kendaraan selama sidang berlangsung.

FPI terlibat dalam kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota pada Jumat 3 Oktober 2014. Mereka berunjukrasa menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur menggantikan Joko Widodo atau Jokowi yang menjadi Presiden di Komplek Balaikota dan DPRD DKI Jakarta.

Dalam insiden tersebut, 16 polisi terluka akibat lemparan batu, kayu, dan sabetan senjata tajam. Sejumlah fasilitas umum juga rusak.

Akibat perbuatan itu, polisi menetapkan 21 Anggota FPI tersangka pengunjuk rasa termasuk penanggung jawab aksi Ustad Novel Bamukmin yang sempat menghilang sebelum menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. (Ant/Mut)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya