Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang meminta perkawinan beda agama menjadi legal.
"PBNU memohon kepada hakim MK untuk tidak mengabulkan tuntutan apapun oleh para pemohon," kata Ketua Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin M AG saat memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Menurut dia, seluruh ulama menyepakati atas keharaman pernikahan antara orang Islam, baik pria maupun wanita, dengan orang-orang musrik.
"Para ulama sepakat bahwa muslimah tidak boleh dinikahkan dengan non muslim baik dia musrik maupun beragama Yahudi atau Nasrani," kata Ahmad Ishomuddin.
Dia menegaskan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sudah benar dan tidak perlu diubah lagi karena sudah sesuai dengan ajaran Agama Islam.
UU perkawinan ini digugat sejumlah mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra.
Mereka menilai Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu" telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.
Para Pemohon mengatakan ketentuan tersebut berimplikasi tidak sahnya perkawinan di luar hukum agama, sehingga mengandung unsur 'pemaksaan' warga negara untuk mematuhi agama dan kepercayaannya di bidang perkawinan.
Pemohon beralasan beberapa kasus kawin beda agama menimbulkan ekses penyelundupan hukum.
Pemohon mengungkapkan pasangan kawin beda agama ini kerap menyiasati berbagai cara agar perkawinan mereka sah di mata hukum, misalnya perkawinan di luar negeri, secara adat, atau pindah agama sesaat.
Untuk itu mereka meminta MK membuat tafsir agar perkawinan beda agama menjadi legal dengan cara mengesampingkan syarat agama dan kepercayaan dalam pernikahan. (Ant)
PBNU Minta Hakim MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama
PBNU menegaskan norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sudah benar.
diperbarui 05 Nov 2014, 18:29 WIBKantor PBNU.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Kasus Kematian Vina Belum Tuntas, Tiga Pelaku Masih Berkeliaran Bebas
Tegas, Bobby Nasution Segel Mal di Medan Akibat Tunggak Pajak Rp 250 Miliar Lebih
Iuran BPJS Kesehatan Pakai Sistem KRIS Bakal Bebani Semua Pihak
Jo Bo Ah Diincar Jadi Lawan Main Kim Soo Hyun di Drakor Knock Off
Sinopsis Film Man in Love (2021), Kisah Cinta Seorang Penagih Utang yang Viral di TikTok
Lawrence Wong Terima Ucapan Selamat dari Para Pemimpin Dunia Usai Dilantik sebagai PM Singapura
VIDEO: Usai Diangkat ke Layar Lebar, Kasus Kematian Tragis Vina Asal Cirebon Jadi Perbincangan
Atasi Hoaks Pemilu, Threads Hadirkan Fitur Cek Fakta
Kalbe Farma Rombak Susunan Pengurus, Ini Daftar Terbarunya
JK Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi LNG Pertamina Bagian dari Bisnis
Teks Khutbah Jumat 2024: Memupuk Niat dan Semangat Ibadah Haji
Pembangunan MRT Tomang ke Medansatria Dimulai Agustus 2024