Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna DPR memutuskan untuk menerima Hasil Kajian Rancangan Undang-undang Usul Pemerintah tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) dari Komisi XI DPR dengan kesepakatan tidak dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Kami sepakati hasil kajian dari Komisi XI," kata Ketua Rapat Paripurna Mohamad Sohibul Iman setelah mendapat persetujuan dari anggota DPR di Sidang Paripurna semalam (29/9/2014).
Menurut Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Arif Budimanta, dalam rapat internal Komisi XI berpendapat RUU JPSK tidak dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Pembahasan tidak bisa dilakukan sebelum pencabutan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang JPSK," tegas dia.
Arif menjelaskan, Komisi XI ditugaskan untuk mengkaji RUU JPSK. Untuk mendapat saran, pihaknya telah melakukan rapat bersama. Komisi keuangan ini juga sudah merencanakan diskusi dengan pakar hukum lain terkait RUU JPSK.
"Tapi diskusi ini tidak terlaksana karena ketidakcocokan jadwal. Pakar hukum berpandangan sebelum pembahasan RUU JPSK, perlu mencabut dulu Perppu JPSK," tukas Arif.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan Indonesia sangat membutuhkan UU JPSK agar dapat mencegah krisis akibat gempuran sentimen dalam maupun luar negeri, termasuk kebijakan Bank Sentral Amerika Serikat (AS) The Federal Reserve. "UU JPSK urgent," kata Chatib.
Dia menuturkan, kehadiran UU JPSK akan menjadi pedoman pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mencegah krisis ekonomi ke depan.
Pasalnya, Chatib menilai, kebijakan normalisasi The Fed seperti penarikan stimulus dan rencana kenaikan tingkat suku bunga acuan AS berpotensi menimbulkan krisis di Indonesia.
"Kita akan berhadapan dengan likuiditas yang ketat akibat normalisasi kebijakan di AS. Jadi bukan tidak mungkin ada guncangan di dalam sektor keuangan. Kalau ada guncangan, kita cegah agar krisis nggak terjadi, jadi butuh UU JPSK," cetus Chatib. (Fik/Ahm)
RI Butuh UU Anti Krisis, Ini Hasil Sidang Paripurna Soal JPSK
Sidang paripurna DPR menerika kajian soal RUU JPSK akan tetapi belum dapat membahas lebih lanjut karena tidak ada pencabutan Perppu JPSK.
diperbarui 30 Sep 2014, 09:00 WIBRapat Paripurna DPR (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Simulasi CAT BKN 2024, Persiapan Seleksi Bagi CPNS dan PPPK
PDIP Minta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hati-Hati Keluarkan Statement
Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal Luar Domisili Dikritik Ahok, Ini Penjelasan Heru Budi
Ini Rencana KKP Kelola Benih Lobster Hasil Sitaan, Pembudidaya Lokal Bakal Untung
Login WA Website dengan Cepat dan Mudah, Masih Jarang yang Tahu
Jadwal MPL ID S13 Week 9: Duel Panas RRQ Hoshi vs Dewa United Esports, Penentuan Nasib di Zona Merah!
Gus Baha Kisahkan Orang Lumpuh Akibat Menginjak-injak Bekas Air Wudlu
Sudah Rujuk, Lady Nayoan Tak Pernah Ungkit Lagi soal Perselingkuhan Rendy Kjaernett
Buat yang Belum Tahu, Ini Beda Servis dan Tune Up Sepeda Motor
Kinerja Industri Manufaktur Mentereng, Kemenperin Bongkar Rahasianya
Elkan Baggott Tak Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Lawan Irak dan Filipina, Warganet: Sedih Banget Elkan Nggak Ada
Pahami Perbedaan BI-FAST dan Realtime Online, Mana yang Lebih Baik untuk Transfer Dana?