RI Butuh UU Anti Krisis, Ini Hasil Sidang Paripurna Soal JPSK

Sidang paripurna DPR menerika kajian soal RUU JPSK akan tetapi belum dapat membahas lebih lanjut karena tidak ada pencabutan Perppu JPSK.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Sep 2014, 09:00 WIB
Rapat Paripurna DPR (ANTARA/Yudhi Mahatma)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna DPR memutuskan untuk menerima Hasil Kajian Rancangan Undang-undang Usul Pemerintah tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) dari Komisi XI DPR dengan kesepakatan tidak dilakukan pembahasan lebih lanjut.

"Kami sepakati hasil kajian dari Komisi XI," kata Ketua Rapat Paripurna Mohamad Sohibul Iman setelah mendapat persetujuan dari anggota DPR di Sidang Paripurna semalam (29/9/2014).

Menurut Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Arif Budimanta, dalam rapat internal Komisi XI berpendapat RUU JPSK tidak dilakukan pembahasan lebih lanjut.

"Pembahasan tidak bisa dilakukan sebelum pencabutan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang JPSK," tegas dia.

Arif menjelaskan, Komisi XI ditugaskan untuk mengkaji RUU JPSK. Untuk mendapat saran, pihaknya telah melakukan rapat bersama. Komisi keuangan ini juga sudah merencanakan diskusi dengan pakar hukum lain terkait RUU JPSK.

"Tapi diskusi ini tidak terlaksana karena ketidakcocokan jadwal. Pakar hukum berpandangan sebelum pembahasan RUU JPSK, perlu mencabut dulu Perppu JPSK," tukas Arif.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan Indonesia sangat membutuhkan UU JPSK agar  dapat mencegah krisis akibat gempuran sentimen dalam maupun luar negeri, termasuk kebijakan Bank Sentral Amerika Serikat (AS) The Federal Reserve. "UU JPSK urgent," kata Chatib.

Dia menuturkan, kehadiran UU JPSK akan menjadi pedoman pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mencegah krisis ekonomi ke depan.

Pasalnya, Chatib menilai, kebijakan normalisasi The Fed seperti penarikan stimulus dan rencana kenaikan tingkat suku bunga acuan AS berpotensi menimbulkan krisis di Indonesia.

"Kita akan berhadapan dengan likuiditas yang ketat akibat normalisasi kebijakan di AS. Jadi bukan tidak mungkin ada guncangan di dalam sektor keuangan. Kalau ada guncangan, kita cegah agar krisis nggak terjadi, jadi butuh UU JPSK," cetus Chatib. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya