Sidang Perdana Ratu Atut, Mahasiswa Bentrok dengan Polisi

Sempat terjadi baku hantam antara mahasiswa dengan petugas polisi. Akibatnya salah seorang mahasiswa pingsan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Mei 2014, 14:15 WIB
Demo mahasiswa Banten menuntut reformasi birokrasi. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Jakarta - Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten nonaktif, didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dia didemo sejumlah mahasiswa.

Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Poros Banten itu menyuarakan aspirasi penyelamatan Banten di depan Pengadilan Tipikor, Selasa (6/5/2014). Dalam aksinya, para mahasiswa yang memakai kaos merah ini mendesak masuk ke ruang sidang namun berhasil dihalangi oleh aparat kepolisian yang sudah berjaga.

Ketika selesai mendengarkan dakwaan dan hendak masuk ke mobil tahanan untuk kembali menuju rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, seorang mahasiswa melemparnya dengan botol air mineral ke arah mobil. Aparat kepolisian langsung mengambil tindakan, hingga akhirnya terjadi baku hantam antara mahasiswa dengan petugas polisi. Akibatnya salah seorang mahasiswa pingsan.

Salah seorang demonstran, yaitu Pesa, merasa tidak terima dengan aksi pemukulan yang dilakukan polisi. Ada 2 mahasiswa yang dipukuli, yakni Afifufin dan Deni.

"Kita tidak terima, kita akan usut tuntas kasus ini," kata Pesa di Pengadilan Tipikor.

Menurut dia, Atut cukup lama menyengsarakan rakyat Banten. Selain itu, kehadirannya juga untuk mengimbangi masa Ratu Atut yang juga hadir dalam sidang.

"Kita tahu dia dengan kroninya menyengsarakan rakyat Banten, lalu kita tahu yang hadir ini kan kroni Atut semua. Jadi kita ingin mengimbangi," tambah Pesa.

Polisi kemudian membubarkan masa aksi dengan menggiring massa untuk naik ke dalam Kopaja P20, dan meninggalkan lokasi pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam perkara ini, Ratu Atut didakwa telah melakukan suap bersama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar ketika menjabat sebagai Ketua MK. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani guna memuluskan pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang tengah berperkara di MK dalam sengketa Pilkada Lebak.

Dalam perkara ini, di dakwaan primer Ratu Atut didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Sementara dalam dakwaan subsider, Pasal 13 UU no 31 tahun 1999 UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya