Kampanye Libatkan Anak, PKS Paling Banyak Melanggar

KPAI mencatat, selama 3 hari masa kampanye partai politik, sebanyak 87 pelanggaran dilakukan peserta pemilu karena melibatkan anak.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 19 Mar 2014, 12:33 WIB
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, selama 3 hari masa kampanye partai politik, sebanyak 87 pelanggaran dilakukan peserta pemilu karena melibatkan anak. Jumlah terbanyak dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Dari hasil pemantauan bisa dilihat adalah 2 pelanggaran besar dalam kampanye, memobilisasi anak dalam kampanye, menggunakan anak untuk pemasangan atribut kampanye," kata Koordinator Pemantauan KPAI Rita Pranawati saat melaporkan hasil pemantauan penyalahgunaan anak dalam kampanye ke Bawaslu, Rabu (19/3/2014).

Adapun laporan tersebut, didapatkan oleh KPAI berdasarkan pengaduan dari masyarakat, baik yang langsung mendatangai KPAI maupun, mengirimkan surat, telefon, dan email.

"Selain itu juga hasil pantauan media, cetak, online dan elektronik, serta monitoring dan investigasi. Hampir semua parpol melanggar," ujarnya.

Berikut data pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye yang disebutkan KPAI:

1. PKS 14 pelanggaran
2. PDIP 10 pelanggaran
3. Partai Golkar 8 pelanggaran
4. Partai Hanura 8 pelanggaran
5. PKPI 8 pelanggaran
6. Partai Nasdem 7 pelanggaran
7. PPP 6 pelanggaran
8. Partai Demokrat 6 pelanggaran
9. Partai Gerindra 6 pelanggaran
10. PAN 5 pelanggaran
11. PKB 5 pelanggaran
12. PBB 4 pelanggaran

(Yus Ariyanto)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya