Seluruh Fraksi Setuju

Sebelas fraksi di DPR sepakat mengesahkan RUU Kewarganegaraan menjadi UU. Sebelum didapat kata sepakat, hingga pukul 09.00 WIB, baru tujuh fraksi yang setuju.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Jul 2006, 15:24 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Rapat pengesahan akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan menjadi UU Kewarganegaraan, Selasa (11/7). Rapat pengesahan RUU Kewarganegaraan berjalan alot karena hingga pukul 09.00 WIB, baru tujuh dari 11 fraksi setuju. Namun melalui lobi-lobi, seluruh fraksi akhirnya menyatakan sepakat [baca: Mayoritas Anggota Dewan Menyetujui Pengesahan RUU Kewarganegaraan].

Dalam UU yang baru nanti tidak ada lagi aturan yang dinilai diskriminatif. Misalnya, menyebut garis keturunan anak mengikuti kewarganegaraan ayah yang belakangan menuai kritik dari WNI yang bersuamikan warga negara asing (WNA). Anak yang berasal dari ayah dan ibu yang berbeda kewarganegaraan boleh memegang status kewarganegaraan ganda sampai berusia 18 tahun. Baru di usia 18 tahun si anak wajib memilih sendiri kewarganegaraannya: menjadi WNI atau WNA.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya