Sukses

Pengadilan Ambon Menyidangkan Kasus Pembunuhan Tersangka GAM

Kasus pembunuhan tiga saudagar asal Aceh yang diduga anggota Gerakan Aceh Merdeka mulai disidangkan PN Ambon, Maluku. Para terdakwa mengakui membunuh karena diajak bergabung dengan GAM.

Liputan6.com, Ambon: Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, mulai menyidangkan kasus pembunuhan tiga saudagar asal Nanggroe Aceh Darussalam yang diduga anggota Gerakan Aceh Merdeka, Senin (15/12). Dalam sidang pertama yang dipimpin hakim Kharlison Harinja, jaksa penuntut umum mendakwa ke-enam terdakwa secara sengaja dan terencana membunuh ketiga korban.

Para terdakwa mengakui tindakan mereka. Mereka beralasan selain dianggap pengkhianat agama, ketiga saudagar dibunuh karena berusaha mengajak para terdakwa bergabung dengan GAM. Pengakuan ini berbeda dengan keterangan keluarga korban yang menyatakan ketiga kerabatnya datang ke Ambon untuk berdagang, yakni membeli cengkeh.

Ketiga saudagar asal Aceh tewas terbunuh di Ambon pada akhir Februari silam. Mereka adalah Teungku Fauzy Hasbi Geudong , Edi Putra, dan Ahmad Syaridup. Ketiganya dibunuh dan dikuburkan secara sadis di Bukit Gunung Air Besar Ambon [baca: Kuburan Abu Jihad di Ambon Ditemukan].(TNA/Sahlan Heluth)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini