Tiga Warga Iran Selundupkan Shabu

Ketiga tersangka bakal dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Mereka juga bisa dikenai denda maksimal Rp 10 miliar.

Olehadmin
Diterbitkan 16 Juni 2010, 20:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Ketiga tersangka bakal dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Mereka juga bisa dikenai denda maksimal Rp 10 miliar.