Kejaksaan Belum Eksekusi Prita

Pihak kejaksaan belum akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, karena salinan putusannya belum diterima.

Diterbitkan 12 Juli 2011, 07:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Pihak kejaksaan belum akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, karena salinan putusannya belum diterima.