News Flash: Mulai hari Ini Minimarket Dilarang Menjual Bir

Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ini diberlakukan seiring Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Diterbitkan 15 April 2015, 19:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan