Peninjauan Kembali Terpidana Mati Akan Dibatasi

Menkopolhukam menyatakan proses peninjauan kembali terpidana mati akan dibatasi, karena menyebabkan eksekusi terpidana mati tertunda. (Awn)

Diterbitkan 24 Desember 2014, 00:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menkopolhukam menyatakan proses peninjauan kembali terpidana mati akan dibatasi, karena menyebabkan eksekusi terpidana mati tertunda