Perda Perlindungan Pohon

Perda perlindungan pohon diserahkan ke DPRD, merusak pohon bisa di penjara.

Diterbitkan 28 Agustus 2014, 06:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Perda perlindungan pohon diserahkan ke DPRD, merusak pohon bisa di penjara.