Afriyani Tetap Didakwa dengan Pasal Pembunuhan

Dalam putusan sela, majelis hakim menolak permohonan Afriyani agar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dihilangkan dari dakwaan jaksa.

Diterbitkan 16 Mei 2012, 17:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Dalam putusan sela, majelis hakim menolak permohonan Afriyani agar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dihilangkan dari dakwaan jaksa.