Terdakwa Teroris Divonis Bersalah

Lima anggota jaringan teroris kelompok Abu Umar divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kelimanya dinyatakan terbukti bersalah sudah melakukan kegiatan terorisme.

Diterbitkan 25 September 2012, 07:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Lima anggota jaringan teroris kelompok Abu Umar divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kelimanya dinyatakan terbukti bersalah sudah melakukan kegiatan terorisme.