Kontras: 11 Anggota Kopassus Harus Disidang di Pengadilan Umum

Kontras menilai perlu adanya perubahan dalam Perppu agar penyerang dapat diadili sesuai tindak kejahatannya.

Diterbitkan 05 April 2013, 16:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Kontras menilai perlu adanya perubahan dalam Perppu agar penyerang dapat diadili sesuai tindak kejahatannya.