Eyang Subur Akan Tuntut Adi Bing Slamet 6 Tahun Penjara

Eyang Subur ditemani para kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi pelapor atau korban karena nama baiknya sudah dicemarkan oleh Adi Bing Slamet cs.

Olehdany
Diterbitkan 18 Mei 2013, 13:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Eyang Subur ditemani para kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi pelapor atau korban karena nama baiknya sudah dicemarkan oleh Adi Bing Slamet cs.