VIDEO: Jessica Wongso Ajukan PK, Bukti Baru Kasus Kopi Sianida kembali Dibuka

Setelah dinyatakan bebas bersyarat Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

OlehDidi N
Diterbitkan 10 Oktober 2024, 16:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Setelah dinyatakan bebas bersyarat Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.