Liputan6.com, Jakarta Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus penjualan narkotika jenis sabu hasil sitaan. Teddy dinilai Jaksa Penuntut Umum terbukti menjual, menawarkan untuk dijual, dan menjadi perantara penjualan narkotika jenis sabu.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.