VIDEO: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Usai PRIMA Menangkan Gugatan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Adil Makmur atau PRIMA dan memerintahkan pada KPU, menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Menanggapi putusan itu, KPU akan mengajukan banding. KPU juga tetap akan melanjutkan tahapan pemilu yang sudah berlangsung sejak tahun lalu.

OlehDidi N
Diterbitkan 03 Maret 2023, 14:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Adil Makmur atau PRIMA dan memerintahkan pada KPU, menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Menanggapi putusan itu, KPU akan mengajukan banding. KPU juga tetap akan melanjutkan tahapan pemilu yang sudah berlangsung sejak tahun lalu.