Liputan6.com, Jakarta Rapat Paripurna DPR RI menyetujui rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Dengan demikian Papua Barat Daya menjadi provinsi ke-38 Republik Indonesia.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS