VIDEO: Tindakan Penyidik di Luar Prosedur, Status Tersangka Korban Penganiayaan Dicabut

Penyidikan kasus pedagang korban penganiayaan namun dijadikan tersangka dihentikan. Polda Sumut menemukan adanya tindakan di luar prosedur yang dilakukan penyidik Polres Percut Sei Tuan dalam penetapan Liti Wari Iman Gea menjadi tersangka.

OlehDidi N
Diterbitkan 23 Oktober 2021, 10:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Penyidikan kasus pedagang korban penganiayaan namun dijadikan tersangka dihentikan. Polda Sumut menemukan adanya tindakan di luar prosedur yang dilakukan penyidik Polres Percut Sei Tuan dalam penetapan Liti Wari Iman Gea menjadi tersangka.