Sukses

Di Negara Ini Nonton Video Porno di Internet Harus Bayar

Ini adalah kasus pertama yang menuduh warga melakukan pelanggaran hukum karena menonton dan bukan mengunduh video porno.

Ribuan warga Jerman dilaporkan telah dikirimi email untuk membayar sejumlah biaya agar bisa streaming video porno di internet secara legal.

Tak tanggung-tanggung, lembaga hukum Urmann (U+C), mewakili lembaga perlindungan hak cipta Swiss 'Archive' meminta bayaran sebesar 250 euro atau sekitar Rp 4,1 juta.

Mengutip laman BBC, Senin (16/12/2013), peraturan tersebut terdengar 'nyeleneh' karena ini adalah kasus pertama yang menuduh warga melakukan pelanggaran hukum karena menonton dan bukan mengunduh video porno.

Menurut sebuah situs di Jerman Stern.de, lebih dari 10 ribu orang diduga menonton video porno gratis di internet. Mereka yang menerima email tersebut awalnya menduga kalau email itu adalah palsu dan bukan berasal dari lembaga hukum.

Dalam hal ini, U+C mengatakan bahwa target mereka adalah orang yang sudah streaming video porno di situs Redtube. Namun, baik U+C maupun Archive tidak mengatakan informasi rinci dari kasus ini.

Tindakan beberapa lembaga hukum yang mengejar pelanggar hak cipta, beberapa tahun terakhir ini menuai kekhawatiran.

"Dalam kasus-kasus sebelumnya, kami melihat banyak warga yang dipaksa membayar sejumlah uang, meskipun mereka tidak melakukan kesalahan apa pun," kata Peter Bradwell dari Open Rights Group.

Bradwell menyebut, jika sebuah perusahaan ingin mengirim surat kepada orang yang diduga melanggar hak cipta, pengadilan sepatutnya memiliki bukti kuat dan isi dari surat yang dikirim harus mudah dimengerti. (isk)  


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.