Komdigi Buka Konsultasi Publik Penyusunan SPBE, Catat Tanggalnya

Komdigi menyebutkan jika penyusunan rancangan peraturan ini merupakan amanat langsung dari Pasal 50 ayat 5 dan Pasal 54 ayat 8 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun

Diterbitkan 23 April 2026, 08:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Konsultasi publik penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pedoman Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Pedoman Manajemen Layanan SPBE dinilai perlu dilakukan.

Hal ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Langkah strategis bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan digital dan merupakan respons atas evaluasi penyelenggaraan SPBE saat ini yang menunjukkan bahwa pelaksanaan manajemen aset TIK dan layanan SPBE di instansi pusat maupun pemerintah daerah belum sepenuhnya berjalan optimal.

Penyusunan rancangan peraturan ini merupakan amanat langsung dari Pasal 50 ayat 5 dan Pasal 54 ayat 8 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

Melalui regulasi ini, pemerintah bertujuan menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset TIK. RPM ini akan mengatur secara komprehensif mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, hingga penghapusan aset TIK.

Selain itu, aturan ini juga menata proses pelayanan pengguna, pengoperasian layanan, dan pengelolaan aplikasi SPBE agar terkelola secara efektif dan terintegrasi.

Secara substansi, RPM ini memuat 13 Pasal pada bagian batang tubuh serta dua lampiran yang mengatur teknis pelaksanaan manajemen aset TIK dan layanan SPBE.

Kemkomdigi mengundang seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan.

Partisipasi aktif dari publik sangat dibutuhkan agar regulasi ini dapat mewujudkan penerapan SPBE yang efektif, efisien, berkesinambungan, serta mampu menghadirkan layanan publik yang berkualitas.

Konsultasi publik dibuka sejak tanggal 22 April sampai 5 Mei 2026. Masyarakat dapat memberikan masukan melalui email ke alamat moha052@komdigi.go.id.

Dokumen Konsultasi Publik RPM tentang Pedoman Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Pedoman Manajemen Layanan SPBE dapat diunduh pada tautan ini.  

Â