Menkomdigi: PP TUNAS soal Pembatasan Medsos untuk Anak Mulai Berlaku Maret 2026

Menkomdigi Meutya Hafid memastikan PP TUNAS yang mengatur pembatasan media sosial untuk anak akan berlaku mulai Maret 2026. Platform digital harus siap.

Diterbitkan 27 Februari 2026, 23:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bahwa Peraturan Pemerintah soal pembatasan media sosial untuk anak atau Tunggu Anak Siap (PP TUNAS) akan berlaku sepenuhnya mulai Maret 2026.

"Jika tidak ada halangan, bulan depan. Kami harapkan para platform digital juga sudah menyiapkan diri. Kami rasa sudah cukup menyampaikan bahwa ini akan mulai Maret," ujar Meutya, Jumat (27/2/2026) malam di Rumah Dinas Menkomdigi, Jakarta.

Ia mengatakan peraturan menteri (permen) terkait aturan tersebut sudah dilakukan harmonisasi di Kemenkumham, dan dalam tahap finalisasi di internal Komdigi.

"Tujuannya untuk melihat kembali dalam beberapa hari ke depan apakah sudah bisa clear untuk segera ditanda tangani dan kemudian berlaku efektif pada Maret," ucapnya.

Meutya menjelaskan, pihaknya akan mengumumkan detail mengenai PP TUNAS dalam waktu dekat.

"Lengkapnya nanti, mulai dari klasifikasinya, kemudian juga tata laksana, dan jangka waktu dalam pelaksanaan. Kami akan umumkan mudah-mudahan dalam waktu dekat," ungkapnya.

Menanggapi kekhawatiran sejumlah asosiasi yang menilai PP TUNAS berpotensi membebani platform digital dan menghambat ekonomi digital, Meutya menekankan bahwa regulasi ini fokus pada perlindungan anak di ruang digital.

"Tidak ada inovasi dan tak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Jadi, kalau dia terdampak kepada perlindungan anak, ya itu sudah kami hitung sebagai inovasi yang layak diambil sebagai sebuah negara. Yang kami atur adalah bagaimana platform bisa aman untuk anak-anak," ia menegaskan.

 

Apa Sanksi bagi Platform yang Melanggar?

Ia menuturkan bahwa pemerintah akan menegakkan aturan terhadap platform digital yang melanggar aturan.

"Jadi yang diberi sanksi bukan orangtua, tapi platform-platform digital kalau mereka melakukan pelanggaran. Dengan digital market yang cukup besar, salah satu terbesar di dunia, kami meyakini mereka akan patuh," ujar Meutya.

Bicara soal mekanisme penegakan aturan (enforcement), ia mengatakan detailnya akan diumumkan lebih lanjut.

“Nanti lebih jelasnya akan kami umumkan ya enforcement-nya. Ini memang baru, karena baru Australia yang memberlakukan regulasi itu, jadi kami belum melihat bagaimana kepatuhan mereka terhadap aturan-aturan baru yang memang bermunculan di dunia, termasuk di Indonesia sebagai negara-negara awal," Meutya memungkaskan.

Untuk diketahui, Australia telah memiliki aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak melalui regulasi Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada 29 November 2024.

Berapa Usia Anak yang akan Dibatasi Main Medsos?

Mengutip laman resmi Komdigi, PP TUNAS mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko.

Anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya dapat mengakses platform yang berisiko rendah dengan persetujuan orang tua. Sementara itu, untuk usia 13–15 tahun, akses ke platform risiko rendah tetap memerlukan izin orang tua atau wali.

Anak usia 16–18 tahun boleh mengakses platform risiko tinggi, tetapi masih dengan persetujuan. Akses penuh baru diperbolehkan pada usia 18 tahun ke atas.

Selain itu, platform digital juga bertanggung jawab untuk menjalankan edukasi literasi digital secara rutin kepada anak-anak dan orangtua.

Infografis Siap-Siap Komdigi Akan Batasi Usia Anak Bikin Akun Medsos. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)