Sukses

Hindari Monopoli Operator, Kominfo Akan Terapkan E-Licensing

Kabar akan bergabungnya PT XL Axiata dan PT Axis Telecom menimbulkan kekhawatiran adanya monopoli frekuensi oleh operator seluler.

Kabar mengenai rencana akuisisi PT XL Axiata terhadap perusahaan PT Axis Telecom kian berhembus kencang. Di satu sisi upaya merger bertujuan untuk merampingkan jumlah operator yang ada saat ini.

Namun di sisi lain, bergabungnya dua operator dikhawatirkan menimbulkan monopoli frekuensi dan blok penomoran. Sehingga pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) merasa perlu melakukan pembahasan serius terkait dengan hal ini.

Gatot S. Dewa Broto selaku Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kementerian Kominfo mengaku sudah menerima surat permohonan XL untuk merger akuisisi Axis sejak dua pekan lalu. Pihaknya juga mengaku sudah membahas dalam rapat pleno di BRTI.

Rencananya, saat kembali mengadakan rapat dengan BRTI minggu depan, Kominfo akan kembali membahas rencana akuisisi tersebut. Nantinya akan dua dua hal pokok dalam pembahasan yakni kelengkapan data meliputi potensi pelanggaran serta mengenai potensi monopoli frekuensi dan numbering.

Untuk itu pemerintah akan menerapkan sistem layanan online perizinan penyelenggaraan telekomunikasi (e-licensing) seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2009 mengenai pelayanan publik dan rangkaian kegiatan pemenuhan pelayanan barang, jasa dan administratif. Lebih lanjut Komisi I DPR RI akan memanggil Menkominfo, XL dan Axis terkait dengan rencana merger akuisisi yang dikhawatirkan akan memicu terjadinya monopoli pasar.

Mengingat hingga kini XL memiliki spektrum frekuensi di 900 MHz, 1.800 MHz dan 2.100 MHz. Sementara Axis memiliki spektrum frekuensi di 1.800 MHz dan 2100 MHz. (vin/gal/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.