Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengungkapkan kerugian akibat penipuan dan kejahatan digital di Indonesia menembus angka Rp 9,1 triliun sejak November 2024 hingga saat ini. Ancaman ini sebagian besar bersumber dari penyalahgunaan identitas digital, terutama nomor seluler yang tidak diverifikasi secara memadai.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkap ekosistem pembayaran digital Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp 4,6 triliun hingga Agustus 2025.
“Laporan lain mencatat ekosistem pembayaran digital Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp 4,6 triliun hingga Agustus 2025. Sekitar 22 persen atau setara 50 juta pengguna internet di Indonesia diketahui pernah terpapar berbagai bentuk kejahatan digital,” tuturnya saat pembukaan Semantik, di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Advertisement
Angka tersebut menunjukkan skala ancaman sangat luas. Modus yang digunakan pelaku kejahatan juga semakin beragam. Mulai dari penipuan daring, spoofing, smishing, social engineering, hingga penipuan berbasis manipulasi psikologis.
Pemerintah menegaskan masalah ini bukan hal baru. Kebocoran data yang terjadi 5 hingga 10 tahun lalu masih dimanfaatkan pelaku kejahatan hingga hari ini, karena data yang bocor dapat terus digunakan dan diperjualbelikan.
Kondisi ini membuat nomor telepon menjadi pintu masuk utama kejahatan digital, di mana pelaku bisa memanfaatkan data lama untuk mengelabui korban melalui pesan, panggilan, atau tautan berbahaya.
Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi meluncurkan layanan Semantik, sebuah inisiatif untuk memperkuat ekosistem identitas dan layanan digital yang aman, tepercaya, serta terverifikasi.
Layanan Semantik dirancang untuk memastikan keterhubungan identitas digital yang sah, sekaligus melindungi konsumen dari penyalahgunaan data.
Salah satu fokus utama adalah pengetatan registrasi kartu SIM, termasuk penerapan verifikasi berbasis biometrik, pembatasan jumlah nomor per individu, serta mekanisme aktivasi kartu perdana dalam kondisi tidak aktif sebelum diverifikasi.
Pemerintah menegaskan penguatan tata kelola ruang digital tidak hanya menyangkut keamanan, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi, layanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap transformasi digital nasional.
Melalui kolaborasi lintas kementerian, operator telekomunikasi, serta pemangku kepentingan terkait, pemerintah berharap Semantik dapat menjadi fondasi dalam menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.
Komdigi Perkuat Upaya Pemberantasan Pembajakan Digital
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap konten ilegal di ruang digital sebagai bagian dari upaya melindungi ekosistem industri kreatif nasional, termasuk film dan konten digital Indonesia dari ancaman pembajakan.
Sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 19 Januari 2026, pemerintah telah menangani 3.646.208 konten internet negatif yang tersebar di situs dan media sosial, termasuk 9.203 konten pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti pembajakan film dan konten digital. Hal tersebut seperti disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi, Alexander Sabar di Jakarta, Senin (19/01/2026).
“Pembajakan digital tidak hanya merugikan pelaku industri dan pemilik hak cipta, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem kreatif nasional. Komdigi secara konsisten memperkuat pengawasan ruang digital, mempercepat proses penanganan konten ilegal, serta meningkatkan koordinasi dengan penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta platform digital agar upaya pemberantasan pembajakan dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan,” ujar Alexander.
Advertisement
Registrasi SIM Pakai Pengenalan Wajah Tuai Pro Kontra
Di sisi lain, kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik lewat teknologi pengenalan wajah mulai memicu perdebatan di ruang publik. Pemerintah melihatnya sebagai langkah strategis untuk menekan kejahatan digital. Namun di sisi lain, kekhawatiran soal perlindungan data pribadi dan kesiapan sistem nasional ikut menguat.
Berbeda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor ponsel masih bisa diganti, data biometrik bersifat permanen dan tidak dapat diubah. Jika terjadi kebocoran, dampaknya dinilai jauh lebih berbahaya. Kekhawatiran inilah yang disuarakan sejumlah praktisi hukum dan pemerhati perlindungan konsumen.
Praktisi hukum David M. L. Tobing menilai perlindungan data harus berdiri di garis depan sebelum kebijakan diterapkan secara luas. Ia mengingatkan, Indonesia punya catatan panjang soal kebocoran data di berbagai platform digital.
“Jumlah pengguna internet dan data seluler terus bertambah, seiring meningkatnya potensi kejahatan. Biometrik memang dibutuhkan, tetapi kesiapan regulasi dan sistem harus benar-benar matang,” ujarnya.
Ancaman AI dan Deepfake
Selain itu, kekhawatiran tidak berhenti pada soal kebocoran data. Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) ikut menambah kompleksitas masalah. Teknologi face recognition juga menghadapi tantangan serius dari manipulasi visual dan deepfake.
Tanpa sistem keamanan berlapis, data wajah berisiko disalahgunakan. Dalam skenario terburuk, identitas seseorang bisa dipalsukan untuk kejahatan finansial, penipuan digital, hingga pembajakan akun.
Selain itu, praktik pengelolaan data pribadi di berbagai sektor masih dinilai belum seragam. Pemindaian KTP dan pengambilan foto wajah kerap dilakukan tanpa standar teknis jelas dan menyeluruh.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496891/original/097309800_1770608635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T103958.761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715404/original/084148600_1782803575-Cek_fakta_bsu_25_juta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3921195/original/ACg8ocJUeoCwQlEubJQCaMV_JFFofowHluG7DG36ZZNM7mB3yQyNvA%3Ds200.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5485546/original/036472000_1769511416-KOMDIGI.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/419279/original/055825100_1744875499-Yus_01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776135/original/014006000_1782843284-063_2284049459.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776134/original/059322300_1782843171-000_B8UA24W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3299157/original/094356500_1605660408-AP20322768020969.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8505254/original/095572100_1782426499-063_2283328466.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710453/original/039368100_1782790641-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8378845/original/006458400_1782257129-England_s_Harry_Kane.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389795/original/062452300_1782269925-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715414/original/056650500_1782804083-AP26180851266408.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711445/original/003693600_1782792455-000_B8QK6YV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715315/original/077601700_1782799662-Netherlands__Jan_Paul_van_Hecke.jpg)