Sukses

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Ada Tanggung Jawab Platform Digital untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights, di dalamnya ada rincian tanggung jawab platform digital untuk ikut mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan media konvensional.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden tentang Publisher Rights. Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas.

Informasi ini dibagikan langsung oleh Jokowi saat menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econvention Hall Ecopark Ancol, Jakarta, hari ini Selasa (20/2/2024).

Menurut Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, di dalam Perpres Publisher Rights tersebut juga ada rincian tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Jokowi, dikutip dari Antara.

Jokowi menambahkan, wacana adanya Perpres Publisher Rights sudah bergulir sejak HPN tahun lalu. Perpres ini pun menjadi perhatian pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas sekaligus keberlanjutan industri media konvensional Indonesia, di tengah gempuran media sosial.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dengarkan Praktisi Media dan Platform Digital Sebelum Teken Perpres Publisher Rights

Jokowi menyebut, ada banyak perbedaan pendapat dan sulit menyatukan titik temu dalam pengesahan Perpres Publisher Rights ini. Oleh karenanya, ia juga mendengarkan berbagai pandangan dari praktisi media konvensional serta platform digital.

"Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut," kata Jokowi.

3 dari 4 halaman

Dukung Jurnalisme Berkualitas dan Keberlanjutan Industri Media

Lebih lanjut, Presiden juga mengingatkan bahwa semangat awal penandatanganan aturan tersebut adalah untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan jauh dari konten negatif, serta untuk mengedukasi demi kemajuan Indonesia.

Selain itu, lewat Perpres itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.

"Kita ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," kata Jokowi.

Adapun Perpres Publisher Rights diteken Jokowi tertanggal 20 Februari 2024. Perpres tersebut memiliki nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

4 dari 4 halaman

Menkominfo Ajak Pers Terus Berinovasi Setelah Adanya Perpres Publisher Rights

 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendorong perusahaan pers di Indonesia tetap berinovasi dalam menghasilkan karya jurnalistik usai aturan tentang 'Publisher Rights' atau hak-hak penerbit disahkan.

Ia mengklaim pemberlakuan aturan tentang hak-hak penerbit sangat penting guna memastikan perusahaan-perusahaan pers di Indonesia bisa tetap eksis dengan konten-konten berkualitas dan bisnis berkelanjutan.

"Saya mohon semuanya memaknai Publisher Rights menjadi langkah maju yang perlu dilanjutkan. Saya mendorong perusahaan pers secara paralel untuk terus melakukan inovasi di berbagai lini untuk merespons peluang dan tantangan di masa depan yang progresif dan dinamis," kata Budi Arie, dikutip dari Antara.

Menurutnya, peraturan presiden tentang hak-hak penerbit yang rencananya disahkan pada Selasa (20/2/2024) merupakan kebijakan afirmatif yang disiapkan pemerintah bagi industri.

"Peraturan tersebut dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa," Menkominfo Budi Arie menjelaskan.

Budi menguraikan regulasi itu ditujukan untuk mendukung perusahaan media massa menjaga eksistensi bisnis serta mengembangkannya.

Dia pun sekali lagi meminta pengelola perusahaan pers/media massa mempersiapkan diri dengan baik selama masa transisi menuju pemberlakuan Publisher Rights secara penuh.

"Saya mohon perusahaan media dapat mengoptimalkan masa transisi enam bulan nanti untuk menyiapkan implementasinya, terutama komite dan proses bisnis di dalamnya. Saya rasa enam bulan bukan waktu lama, sehingga butuh kerja cepat dan tepat," Budi Arie memungkaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.