Sukses

Tarif Dasar Telepon dan SMS Smartfren Naik Gara-Gara PPN 11 Persen?

Operator seluler Smartfren mengakui akan ada kenaikan tarif layanan akibat PPN 11 persen. Namun tidak semua layanan akan mengalami kenaikan tarif imbas PPN 11 persen ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan meningkatkan Pajak Penghasilan Nilai (PPN) untuk berbagai layanan dari 10 persen menjadi 11 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2022. 

Dengan kenaikan tarif PPN, berbagai layanan atau produk dikenakan pajak 1 persen lebih besar dibanding sebelumnya. Layanan telekomunikasi menjadi salah satu yang terdampak kenaikan tarif PPN 11 persen ini.

Operator seluler Smartfren mengakui akan ada kenaikan tarif layanan akibat PPN 11 persen. Namun tidak semua layanan akan mengalami kenaikan tarif imbas PPN 11 persen ini.

"Yang naik adalah layanan core services. Jadi tarif dasar untuk telepon (voice), SMS, dan data yang pay as you go," kata Head of Mass Product Development Smartfren Ari Abdya dalam acara Ramadan Wow with Smartfren di Jakarta, Kamis (31/3/2022). 

Adapun data pay as you go adalah akses internet (data) melalui pulsa yang ada. Ari menjelaskan, layanan internet melalui paket kuota data tidak mengalami penyesuaian tarif.

Ia mencontohkan, ketika pelanggan Smartfren menelepon dengan pulsa, ada tarif dasar yang dibebankan. Tarif dasar inilah yang akan mengalami kenaikan akibat berlakunya PPN 11 persen.

Hitungannya begini, kini tarif dasar telepon ke sesama Smartfren adalah Rp 240 per tiga menit pertama dan Rp 5 per detik berikutnya. Dengan penyesuaian PPN 11 persen, tarif ini menjadi Rp 266,4 per tiga menit dan Rp 5,55 per detik berikutnya.

Selain tarif dasar telepon, SMS, dan data pay as you go, layanan lain yang juga terdampak PPN 11 persen adalah layanan pascabayar.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Layanan Pascabayar Smartfren Dikenai PPN 11 Persen

\(ki-ka)VP Network Operations Smartfren, Agus Rohmat; VP of Integrated Marketing Communications Smartfren, Iqbal Asseweth; dan Head of Mass Product Development Smartfren, Ari Abdya. (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

"Karena di tagihan pascabayar, kita cetak billing dan di tagihan itu ada info VAT (value added tax/ PPN) dari 10 persen diubah menjadi 11 persen," kata Ari, memberikan penjelasan.

Selain itu, sejumlah voucher data fisik yang dijual Smartfren ke partner distributor juga akan dikenai kenaikan PPN 11 persen pada invoice-nya.

Meski begitu, untuk voucher data fisik, kenaikan harga yang dirasakan pelanggan bergantung pada mekanisme pasar. Pasalnya, ada toko yang menjual voucher fisik Rp 60 ribu seharga Rp 62 ribu dan ada pula yang Rp 65 ribu. Semuanya tergantung pada mekanisme pasar dan distributor.

Namun, Ari mengatakan, dari sisi pelanggan, hal ini tidak akan banyak berbeda karena selama ini penjualan voucher fisik diatur oleh toko atau distributor.

 

3 dari 3 halaman

Harga Pulsa dan Paket Data Smartfren Belum akan Naik

Ilustrasi layanan pelanggan Smartfren di Galeri Smartfren Sabang. (Foto: Ist)

Lantas, apakah harga pulsa atau paket data akan mengalami kenaikan gara-gara berlakunya PPN 11 persen ini?

Ari menjawab, untuk promo add-on Unlimited Malam Full Speed dan Unlimited Nonstop Rp 45 ribu serta Rp 60 ribu yang dirilis untuk Ramadan, tarifnya sudah dikalkulasi dengan PPN 11 persen. Jadi menurutnya, dari sisi pelanggan, tidak akan ada perbedaan.

Bagaimana dengan harga pulsa atau paket data? Ari mengatakan, sejauh ini untuk harga pulsa dan paket data dari Smartfren masih sama dengan sebelumnya. Layanan yang dikenai PPN 11 persen adalah tarif dasar untuk core sevice seperti voice, SMS, dan data pay as you go.

Meski begitu, ke depannya Smartfren mungkin saja melakukan penyesuaian tarif untuk pulsa atau paket data. Penerapannya, menurut Ari, tak akan dilakukan pada 1 April 2022, melainkan masih mengkaji untuk hal itu.

"Jadi, produk yang dikenai PPN 11 persen, sesuai aturan pemerintah adalah yang mengeluarkan invoice pada tagihan yang dicetak billing dan tarif dasar ketiga layanan di atas," katanya. 

"Untuk penyesuaian tarif pulsa atau paket data, kami akan melihat kontribusi masing-masing layanan dan akan disesuaikan untuk repricing, bukan berarti harga naik tetapi disesuaikan dengan benefitnya," kata Ari.

Penyesuaian yang dimaksud, contohnya harga paket Rp 60 ribu yang semula mendapatkan kuota misalnya 10GB tetapi karena repricing, maka paket Rp 60 ribu kuotanya menjadi 9GB atau kuota 10GB tetapi harganya yang disesuaikan.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini