Sukses

Pemangku Kepentingan Harus Pastikan Risiko Keamanan 5G Terkendali

Para pemangku kebijakan dituntut untuk bekerja sama demi memastikan risiko keamanan 5G dapat terkendali.

Liputan6.com, Jakarta - Dengan dimulainya komersialisasi 5G di Indonesia, para pemangku kepentingan diminta untuk bekerja sama demi memastikan risiko keamanan 5G dapat terkendali.

Para pelaku industri penyedia layanan mobile pun diminta senantiasa memenuhi dan lolos uji verifikasi keamanan perangkat jaringan berstandar tinggi, yang berlaku global.

Uji tersebut seperti Network Equipment Security Assurance Scheme atau NESAS dari GSMA yang mengacu pada spesifikasi jaminan keamanan, atau Security Assurance Specification (SCAS) dari the 3rd Generation Partnership (3GPP).

Dengan lolos evaluasi NESAS dari GSMA, dipastikan peralatan yang dipakai oleh pelaku usaha telah memenuhi ketentuan keamanan dan keandalan jaringan 5G.

Sebagai sebuah standar global, NESAS menggunakan uji keamanan yang mengacu pada SCAS yang ditentukan oleh 3GPP untuk menilai keamanan perangkat.

Penilaian ini juga menjadi referensi penting bagi para pemangku kepentingan seperti operator, vendor peralatan, regulator atau pemerintah, serta penyedia layanan aplikasi.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Antisipasi Risiko Keamanan Siber

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Letnan Jenderal TNI (Purn), Hinsa Siburian mengatakan, kemunculan berbagai teknologi terbaru di dunia teknologi informasi seperti 5G, diharapkan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan taraf hidup bangsa Indonesia.

"Untuk itu risiko keamanan siber yang mungkin timbul harus dikelola dan diantisipasi dengan baik," ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima Tekno Liputan6.com (13/8/2021).

"Industri dan segenap pemangku kepentingan harus memastikan standar keamanan dalam penerapan teknologi terbaru dan memberikan jaminan keamanan terhadap kepentingan masyarakat dan bangsa Indonesia," imbuhnya.

Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail mengatakan, aspek pengamanan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi infrastruktur, namun juga aplikasi dan platform, serta individu.

"Pemerintah sebagai orkestrator perlu untuk terus meningkatkan tingkat keamanan 5G dari perspektif pemangku kepentingan yang berbeda untuk menjawab tantangan masa depan," kata Ismail.

3 dari 4 halaman

Tata Kelola dan Regulasi yang Jelas

Selain itu, Ismail juga menambahkan, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama untuk memastikan bahwa risiko keamanan 5G terkendali juga perlu ditingkatkan.

"Dan juga, perlu untuk meningkatkan pemahaman bersama tentang tanggung jawab yang selaras, standar terpadu, dan peraturan yang jelas untuk jaminan keamanan 5G," kata Ismail.

Arman Hazairin, SVP Network Service and Quality PT Telkomsel mengatakan, sebagai pelaku industri, mereka memandang pentingnya tata kelola dan regulasi yang jelas dan berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta efektif dalam pelaksanaannya, termasuk soal keamanan 5G.

"NESAS sebagai sebuah standar keamanan 5G yang diinisiasi oleh GSMA dan 3GPP bersama para pemangku industri seluler diharapkan dapat diadopsi oleh regulator sebagai solusi terkait kepentingan tersebut," katanya.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia Sarwoto Atmosutarno juga mengingatkan, kepercayaan harus didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi, yang pada gilirannya harus didasarkan pada standar bersama.

"Ini adalah cara yang efektif untuk membangun kepercayaan di era digital. Jaminan keamanan siber adalah tujuan yang hendaknya dicapai bersama-sama oleh vendor, operator, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya," pungkasnya.

(Gio/Ysl)

4 dari 4 halaman

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.