Sukses

Mastel Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2021-2024, Ini Syaratnya

Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) sedang mencari Ketua Umum (Ketum) Pengurus yang baru periode 2021-2024.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) sedang mencari Ketua Umum (Ketum) Pengurus yang baru periode 2021-2024. Pemilihan akan berlangsung pada 8 April 2021 melalui Musyawarah Nasional (Munas) X.

Direktur Eksekutif Mastel Arki Rifazka mengungkapkan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum dan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas Mastel telah dibuka sejak 19 Maret sampai 1 April 2021.

Melalui keterangan resminya, Sabtu (20/3/2021), Arki menjelaskan persyaratan calon Ketum antara lain warga negara Republik Indonesia, berpengalaman memimpin organisasi, memiliki pengetahuan/keahlian dan wawasan yang luas di bidang telematika/digital.

Syarat lainnya harus merupakan figur/tokoh yang memiliki integritas dan terpandang di kalangan masyarakat telematika; dan bersedia untuk mencurahkan tenaga, waktu dan pikiran untuk kemajuan Mastel. 

Sementara persyaratan administrasi Bakal Calon Ketua Umum Mastel antara lain minimal memperoleh dukungan dari dua anggota asosiasi, dua anggota perusahaan, dan lima anggota perorangan. Bakal calon Ketum juga harus merumuskan visi dan Misi Mastel ke depan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pencerah bagi Industri TIK

Terpisah, Ketua Bidang 5G dan IOT Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot, menuturkan kepengurusan Mastel periode mendatang diharapkan tidak hanya mampu menguatkan peran lembaga dan peran serta masyarakat yang sudah menjadi amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Akan tetapi, juga harus mempu memperluas lagi peranannya bagi sektor telekomunikasi dan informatika nasional.

"Apalagi di tengah kondisi dibubarkannya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) beberapa bulan yang lalu, yang sebetulnya merupakan sebuah kemunduran dari perspektif best practice regulasi internasional," ujar Sigit. 

Ketua Umum Asosiasi IoT Indonesia Teguh Prasetya menambahkan dengan tidak adanya BRTI maka Mastel harus bisa berperan juga sebagai mitra pemerintah sebagai independent regulatory society.

"Mastel harus mengambil peran sebagai kolaborator, developer, SDM enhancer, inovator, sekaligus independent regulator sparring partner. Pengurus juga harus merangkul semua stakeholder mulai dari pengembang perangkat, jaringan, platform, aplikasi hingga konten agar dapat bahu-membahu berkolaborasi mengembangkan sentra industri ICT di Indonesia menjadi lebih besar dan mempunyai daya saing global," papar Teguh. 

 

3 dari 3 halaman

Tantangan Paling Berat

Lebih lanjut, Sigit menambahkan beberapa tantangan ke depan yang harus dicermati pengurus Mastel terpilih nantinya.

Antara lain membantu mempercepat transformasi digital yang betul-betul menyeluruh dan berdampak luas. Termasuk berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional pasca COVID-19.

"Tantangan penting lainnya adalah mempersiapkan talenta digital nasional dalam memasuki era ekonomi digital. Saya berharap Indonesia bukan hanya sekedar jadi pasar digital dan SDM-nya sekedar jadi pembeli atau buruh saja. Mastel harus bisa memacu daya kreativitas dan inovasi generasi milenial agar bisa lebih diberdayakan secara optimal dalam memajukan ekonomi digital di Indonesia," jelas Sigit.

Diharapkannya, Ketum Mastel yang baru bisa menjangkau milenial di mana susunan pengurus harus diisi oleh profesional lintas generasi dan lintas pemangku kepentingan.

Sehingga Mastel bisa lebih aspiratif dan berpartisipasi aktif memberdayakan potensi para milenial dalam memajukan ekonomi digital. Sigit dan Teguh mengingatkan tantangan paling berat adalah memastikan adanya regulasi kondusif bagi pemain lokal ditengah serbuan pemain global.   

"Tantangan eksternal adalah globalisasi dan hilangnya proteksi bagi penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Kemudian monetisasi dan sekuriti penggelaran jaringan di Indonesia khusus nya dari sisi IPoleksosbudhankam," tegas Teguh.

(Isk/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.