Sukses

Rekam Jejak 5 Tahun Menkominfo Rudiantara

Tidak hanya pencapaian besar, Tekno Liputan6.com juga menyoroti kebijakan Menkominfo Rudiantara yang oleh sebagian pihak dianggap kontroversial.

Liputan6.com, Jakarta - Rudiantara telah menjalankan peran sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) selama lima tahun. Kinerja dan kebijakan yang diambil pria yang akrab disapa Chief RA itu tentu tidak mungkin menyenangkan semua pihak.

Oleh sebab itu, Tekno Liputan6.com merangkum rekam jejak selama lima tahun terakhir soal kinerja pria yang malang melintang di industri telekomunikasi itu.

Tidak hanya pencapaian besar, Tekno Liputan6.com juga menyoroti kebijakan ketua MWA Unpad tersebut yang oleh sebagian pihak dianggap kontroversial. Tanpa panjang lebar lagi, berikut ini rangkumannya.

Gerakan 1000 Startup Digital

Program ini bertujuan melahirkan startup berkualitas dan berdampak positif untuk penyelesaian masalah di Indonesia.

Untuk tahun 2019, Kemkominfo telah membuka pendaftaran program pembinaan Gerakan Nasional 1000 Startup Digital 2019 hingga akhir tahun. Peminat program dapat mendaftar melalui https://participant.1000startupdigital.id/.

"Selama tiga tahun perjalanan, Gerakan Nasional 1000 Startup Digital telah memberikan kesempatan bagi puluhan ribu anak Indonesia untuk merealisasikan mimpi besar mereka melalui solusi digital," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya kepada Tekno Liputan6.com.

Tahun ini, lanjut Semuel, Gerakan Nasional 1000 Startup Digital hadir dengan strategi, tahapan, dan fitur-fitur yang berbeda. Konsep untuk perluasan skala dan peningkatan kualitas pengembangan startup digital, termasuk mengajak kementerian dan lembaga lain serta mitra lokal, akan diterapkan.

Tak hanya itu, kurikulum program pun telah direvisi dengan berfokus pada inkubasi. Selain itu, portofolio dan kualitas mentor akan ditingkatkan.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

BSSN merupakan lembaga setingkat kementerian yang berada langsung di bawah presiden dan antara lain bertugas untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan siber. BSSN memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur terkait keamanan siber. BSSN dibentuk pada 19 Mei 2017. 

Penting diketahui, BSSN bukanlah lembaga baru, melainkan peleburan dan revitalisasi Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi, Ditjen Aptika, Kemkominfo. 

Oleh sebab itu, BSSN menjalankan seluruh tugas dan fungsi di bidang persandian termasuk seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan termasuk infrastruktur telekomunikasi.

Lembaga ini sempat dikhawatirkan menjadi lembaga super power, seandainya Rancangan Undang-Undang yang tengah menjadi perhatian publik adalah Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) disahkan menjadi Undang-Undang.

Namun, pembahasan RUU KKS dipastikan tidak berlanjut karena pada Jumat (27/9/2019) tidak ada menteri terkait atau wakil pemerintah lainnya yang hadir di rapat kerja bersama Pansus RUU KKS. Oleh karena itu, rapat tidak dapat dilanjutkan dan pembahasan RUU KKS akan dimulai lagi dari awal.

Palapa Ring

Palapa Ring merupakan proyek Kerja sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) pertama di sektor telekomunikasi, dengan menerapkan skema pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP).

Skema ini diprakarsai oleh Kementerian Keuangan dan sumber dana availability payment berasal dari dana kontribusi Universal Service Obligation (USO).

Proyek Palapa Ring melayani kabupaten/kota di Indonesia, yang secara geografis terbagi menjadi:

  • Paket Barat, yang menjangkau wilayah Riau dan Kepulauan Riau (sampai dengan Pulau Natuna) dengan total panjang kabel serat optik sekitar 2.000 km.
  • Paket Tengah, yang menjangkau wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara (sampai dengan Kep. Sangihe-Talaud) dengan total panjang kabel serat optik sekitar 2.700 km.
  • Paket Timur, yang menjangkau wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Barat, dan Papua, sampai dengan pedalaman Papua, dengan total panjang kabel serat optik sekitar 6.300 km.

Proyek ini resmi beroperasi pada Senin (14/10/2019) lalu.

Peta Jalan e-Commerce

Kebijakan peta jalan e-Commerce resmi diterbitkan pada pertengahan 2017, yang diatur dalam peraturan presiden.

Kebijakan ini meliputi delapan aspek, yaitu pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, perlindungan konsumen, pendidikan dan SDM, logistik, infrastruktur komunikasi, keamanan siber, dan pembentukan manajemen pelaksana.

Peraturan bertujuan untuk mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (e-Commerce), startup, pengembangan usaha, termasuk percepatan logistik.

Peraturan ini akan menjadi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksi berbasis serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Pencapaian Lainnya

Menkominfo Rudiantara di Seminar Konsolidasi untuk Sehatkan Industri Telekomunikasi. Dok: Indonesia Technology Forum

Peresmian Jaringan 4G secara Nasional

Desember 2015 menjadi momen sejarah di bidang telekomunikasi Indonesia, sebab jaringan 4G resmi beroperasi secara komersial. 

Artinya, saat itu para pelanggan operator seluler mulai bisa merasakan jaringan internet cepat melalui ponselnya. Komersialisasi layanan 4G disebut sebagai salah satu cara untuk mewujudkan gagasan Indonesia Broadband Plan.

Aturan TKDN 4G

Perangkat 4G yang hendak dipasarkan di Indonesia harus memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Perindustrian No, 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.

Secara garis besar, aspek penilaian TKDN diatur dalam pasal 4. Pasal ini menyatakan bahwa penilaian TKDN dilakukan dengan pembobotan pada tiga aspek yaitu:

  1. Aspek manufaktur dengan bobot 70 persen dari penilaian TKDN produk
  2. Apek pengembangan dengan bobot 20 persen dari penilaian TKDN produk, dan
  3. Aspek aplikasi dengan dengan bobot 10 persen dari penilaian TKDN produk

Rincian dari penilaian ketiga aspek tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Aspek manufaktur: material memiliki bobot 95 persen, tenaga kerja memiliki bobot 2 persen, dan mesin produksi memiliki bobot 3 persen.
  2. Aspek pengembangan: lisensi memiliki bobot 10 persen, firmware memiliki bobot 40 persen, desain industri memiliki bobot 20 persen, dan desain tata letak sirkuit terpadu memiliki bobot 30 persen.
  3. Aspek aplikasi: minimal 2 aplikasi lokal terpasang (embedded) di ponsel atau empat gim lokal terpasang (embedded), digunakan secara aktif oleh 250.000 orang, proses injeksi software di lakukan di dalam negeri, menggunakan server di dalam negeri, memiliki toko aplikasi online lokal.

Selain opsi-opsi tersebut di atas, ada satu opsi lainnya, yaitu TKDN dengan skema berbasis investasi. Berdasarkan Pasal 26, skema penghitungannya adalah sebagai berikut:

  1. Investasi senilai Rp 250 miliar hingga Rp 400 miliar setara dengan TKDN 20 persen
  2. Investasi senilai lebih dari Rp 400 miliar hingga Rp 550 miliar setara dengan TKDN 25 persen
  3. Investasi senilai lebih dari Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar setara dengan TKDN 30 persen
  4. Investasi senilai lebih dari Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun setara dengan TKDN 35 persen
  5. Investasi senilai lebih dari Rp 1 triliun setara dengan TKDN 40 persen

Registrasi Kartu SIM

Pemerintah melalui Kemkominfo telah menerapkan peraturan bagi pelanggan nomor prabayar untuk kembali melakukan registrasi kartu SIM. Sekitar 294 juta kartu SIM pengguna teregistrasi pada akhir Februari 2018.

Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Peraturan ini sebetulnya bukan hal baru sebab peraturan serupa sudah ada ketika Tifatul Sembiring menjabat Menkominfo. Namun bedanya, peraturan pada masa jabatan Rudiantara, bersifat lebih wajib dan mengikat, serta dihubungkan dengan basis data NIK dan KK.

Pemilik kartu SIM prabayar yang tidak melakukan registrasi, tidak akan bisa menikmati layanan seluler dari operator. Tujuan di balik peraturan ini antara lain aktualisasi data pengguna dan perlindungan konsumen, mengingat banyak penipuan, spam dan sebagainya melalui SMS dan panggilan.

Pada praktiknya, SMS spam hingga saat ini masih bisa ditemukan dan pengguna diharapkan dapat berpartisipasi untuk melaporkan nomor-nomor nakal.

TV Digital dan Alih Fungsi Frekuensi 700 MHz

Wilayah perbatasan seperti Nunukan, Batam, dan Jayapura menjadi target untuk siaran layanan TV digital, yang diresmikan pada pertengahan Agustus 2019 lalu.

Setidaknya ada dua keuntungan dari layanan TV digital, yakni selain kualitas gambar lebih baik daripada TV analog dan efisiensi penggunaan frekuensi.

Terkait keuntungan kedua, frekuensi 700MHz yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan TV analog, dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan, frekuensi ini dimanfaatkan untuk pelayanan publik, seperti kepolisian, pemerintah daerah, pemadam kebakaran, unit reaksi cepat panggilan darurat, hingga rumah sakit.

Mesin Pengais Konten

Awal Januari 2018, mesin pengais konten resmi beroperasi untuk memeriksa dan memfilter konten negatif secara cepat dan dalam volume tinggi. Selain itu, mesin ini dibekali kemampuan untuk identifikasi kategori konten.

Pengadaan mesin ini dilelang dengan nilai tender hingga lebih dari Rp 194 miliar dan dimenangi oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Mesin ini bekerja dengan cara menjelajahi (crawling) konten dengan membaca dan mengambil atau menarik konten negatif yang sesuai dengan kriteria pencarian, lalu menyimpan dan menganalisisnya secara mendalam. Beberapa jenis konten yang difilter oleh mesin ini adalah pornografi, terorisme, radikalisme, dan hoaks.

Selain sensor berbasis mesin, ada pula tim khusus yang bertugas untuk memverifikasi hasil penapisan mesin itu. Tim inilah yang menjadi penentu keputusan apakah suatu konten layak disensor atau tidak.

3 dari 6 halaman

Kebijakan Tak Populer

Menkominfo Rudiantara di Seminar Konsolidasi untuk Sehatkan Industri Telekomunikasi. Dok: Indonesia Technology Forum

Selain sejumlah pencapaian seperti peresmian layanan 4G LTE, aturan mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) ponsel 4G, hingga peresmian Palapa Ring, ada sejumlah kebijakan tak populer.

Pasal Karet UU ITE Jerat Korban

Menurut pantauan Tekno Liputan6.com, ada sejumlah kebijakan yang dianggap tak populer di era menteri yang karib disapa Chief RA ini, salah satunya mengenai revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2018 tentang ITE, banyak pihak menyebut terdapat pasal karet di dalamnya.

Perkumpulan relawan pembela hak-hak digital SAFEnet, misalnya, yang diwakili oleh Direktur Eksekutifnya, Damar Juniarto, pernah mengatakan, pembuat kebijakan yakni Kemkominfo dan Komisi I DPR RI untuk mencabut isi Pasal 27-Pasal 29 UU ITE yang dianggap pasal karet.

Hal ini perlu dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan pemberangusan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi di internet.

SAFEnet dalam laporan yang dipublikasikan pada Juni 2019 menyebut, sepanjang 2018 ada 292 kasus terkait UU ITE. Data ini bersumber dari situs web MA. Jumlah kasus UU ITE ini meningkat 2 kali lipat dari tahun sebelumnya.

Pada 2017 ada 140 kasus terkait UU ITE. Kemudian pada 2011-2017, jumlah kasusnya sebanyak 216 kasus. Sementara, dalam lima tahun terakhir, jumlah kasus terkait UU ITE mencapai 508 kasus.

"Terkait kebebasan berekspresi di internet, SAFEnet mencatat ada 25 kasus kriminalisasi bagi pengguna internet karena ekspresi mereka di internet. Kelompok korban laporan terbanyak menimpa kalangan jurnalis dan pengelola media, masyarakat umum, aparatur sipil, tenaga pendidik, aktivis dan mahasiswa. Sementara, pejabat publik tetap menjadi kelompok dominan pemidanaan," tulis SAFEnet dalam laporannya.

SAFEnet menyebut, kasus paling banyak adalah pidana berhubungan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik menggunakan pasal 27 ayat 3 UU ITE dan kasus ujaran kebencian dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Sayangnya, ketika ditanya ke Menkominfo Rudiantara terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Baiq Nuril pada November 2018, Rudiantara menyebut, "terlalu jauh kalau UU ITE direvisi. Itu (UU ITE) saja sudah hasil revisi 2016, yang tadinya delik umum menjadi delik aduan."

Rudiantara kala itu menjelaskan, revisi menjadi delik aduan membuat seseorang baru bisa dikenai hukuman jika ada aduan dari pihak lain. Sementara untuk delik umum, seseorang bisa langsung dijerat UU ITE jika dianggap telah berbuat tak sesuai dengan undang-undang yang dimaksud.

"Kalau enggak ada yang mengadu, enggak dikenakan. Itu sudah kemajuan, sebelumnya kan ancaman ancaman penjaranya bisa 5 tahun, artinya bisa ditangkap," katanya.

Blokir Aplikasi Tumblr, Telegram, sampai Bigo Live

Kebijakan tidak populer lain yang dikeluarkan oleh Rudiantara adalah pemblokiran sementara akses media sosial, aplikasi, hingga pemblokiran akses internet di Papua.

Dalam laporan Tekno Liputan6.com sebelumnya, di era Menkominfo Rudiantara sejak dilantik pada akhir 2014 hingga Oktober 2019, Kemkominfo telah memblokir berbagai aplikasi, misalnya BigoLive yang diblokir karena konten pornografi pada 14 Desember 2016.

Selanjutnya, aplikasi kencan untuk komunitas LGBT Blued dan Grindr diblokir pada 2016. Pada 2018, DNS aplikasi LGBT ini kembali diblokir. Bahkan, pada 2018 Rudiantara menyebut, dirinya meminta Google untuk memblokir 70 aplikasi di Google Play Store yang mengandung konten LGBT.

Kemkominfo juga memblokir DNS Bigo Live pada 14 Desember 2016. Aplikasi live streaming ini diblokir karena memuat konten negatif.

Logo Tumblr

Di bawah komando Rudiantara, Kemkominfo juga memblokir Tumblr, Telegram, dan TikTok. Masing-masing diblokir pada 2017 dan 2018. Aplikasi-aplikasi ini diblokir karena mengandung konten negatif, antara lain adalah pornografi dan konten terorisme serta radikalisme.

Meskipun demikian, pemerintah melakukan buka blokir terhadap aplikasi dan situs yang telah diblokir. Bos Telegram Pavel Durov bahkan menyambangi kantor Kemkominfo untuk membicarakan tentang pemblokiran aplikasi besutannya.

Pemblokiran aplikasi ini menuai kritik dari warganet. Saat memblokir Telegram misalnya, ada warganet yang protes lantaran aplikasi perpesanan asal Rusia ini memiliki fitur keamanan yang lebih dibandingkan dengan pesaingnya.

"Kalau mau deteksi teroris, kenapa tidak diretas saja komunikasinya. Bukan aplikasinya (Telegram)," ujar seorang pengguna internet.

Begitu juga dengan pemblokiran aplikasi Tumblr yang saat itu banyak dipakai untuk anak muda untuk kreativitas. Maret 2018, lebih dari 12.000 warganet mendukung petisi anti-pemblokiran Tumblr.

Mayoritas pos yang di Tumblr memang tidak berisikan konten pornografi. Kemkominfo sendiri mengaku menemukan sekitar 360 akun Tumblr yang mengandung konten asusila, padahal ada hampir 400 juta blog di Tumblr.

4 dari 6 halaman

Kebijakan Tak Populer (2)

Menteri Komunikasi dam Informatika RI, Rudiantara memberi sambutan saat acara Uji Coba Teknologi 5G dan Fiberisasi Jaringan di Jakarta, Rabu (21/8/2019). Dalam uji coba XL memamerkan telekomunikasi virtual via hologram dengan memanfaatkan jaringan generasi kelima. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perlambat Akses WhatsApp, Facebook, dan Instagram

Tak hanya itu, saat pengumuman hasil Pemilu Presiden 2019, Mei lalu, pemerintah melakukan pembatasan pada beberapa fitur di media sosial dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.

Langkah ini disebut-sebut untuk menghindari provokasi dan hoaks selama aksi 22 Mei 2019.

Menkominfo Rudiantara menyatakan pemerintah melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses platform media sosial dan pesan instan.

"Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap," ujar Rudiantara dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Rabu (22/05/2019).

Ia menyebutkan, modus penyebaran hoaks adalah mengunggah konten di Facebook dan Instagram kemudian di-screen capture dan diviralkan lewat pesan singkat. Untuk itulah, pemerintah melakukan pelambatan akses.

Lantaran pelambatan akses aplikasi pesan ini dilakukan sekitar 3 hari, Rudiantara menyadari langkah tersebut mengganggu pelaku UMKM yang berjualan melalui platform WhatsApp, Facebook, dan Instagram. Ia pun minta maaf atas tidak bisa diaksesnya fitur video dan foto di ketiga aplikasi Facebook itu.

"Kalau jualan online kan kebanyakan (menggunakan fitur berbagi) gambar di media sosial terkena dampaknya, saya turut prihatin. Namun yang kami jaga itu eksistensi NKRI," tutur dia.

Pria yang karib disapa Chief RA ini menuturkan, pembatasan media sosial dan aplikasi pesan ini telah sesuai dengan mandat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 40, di mana pemerintah memiliki kewajiban untuk membatasi konten yang dianggap melanggar.

Blokir Internet di Papua dan Papua Barat

Terakhir, Kemkominfo mengeluarkan kebijakan tak populer lainnya yang belum lama ini dilakukan, yakni memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat.

Lagi-lagi, Kemkominfo berdalih pemblokiran akses internet dilakukan untuk menanggulangi hoaks yang dianggap telah memicu konflik dan kerusuhan di provinsi paling timur Indonesia itu.

Pemerintah cukup lama memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat, yakni sejak 21 Agustus hingga 10 September 2019. Itu pun pembukaan blokir dilakukan secara bertahap.

Kebijakan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat disoroti pula oleh SAFEnet. SAFEnet menuntut pemerintah untuk menyalakan kembali jaringan internet di Papua dan Papua Barat.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto melihat, pemblokiran data dan dan pencecikan internet di Provinsi Papua dan Papua Barat dengan dalih menekan peredaran hoaks ini melanggar hak digital.

"Melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi yang sebenarnya dilindungi oleh pasal 19 ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)," kata Damar.

5 dari 6 halaman

PR Menkominfo Rudiantara yang Belum Tuntas

Menkominfo Rudiantara. Liputan6.com/Andina Librianty

Selama lima tahun mengemban tugas sebagai Menkominfo, Rudiantara juga memiliki sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang belum tuntas. PR itu mencakup permasalahan di bidang telekomunikasi hingga regulasi. Apa saja?

1. Konsolidasi Operator

Salah satu rencana Rudiantara saat memimpin Kemkominfo adalah adanya konsolidasi operator. Hal ini dilakukan untuk mendorong efisiensi di industri telekomunikasi, sekaligus mengantisipasi kompetisi antar operator dan penurunan pertumbuhan industri.

Rudiantara menilai jumlah operator seluler yang beroperasi di Indonesia sekarang terlalu banyak. Oleh karena itu harus segera disikapi.

"Hal itu sudah mulai disadari oleh para pemegang saham antar operator telekomunikasi. Konsolidasi itu corporate action, sehingga pemegang saham yang menentukan, tapi pemerintah memfasilitasi," tuturnya.

Menurut Rudiantara, konsolidasi untuk menyehatkan industri sebetulnya bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya mengatur top line (pendapatan).

Ia menilai top line dari operator idealnya harus naik, tapi di industri telekomunikasi Indonesia sekarang masih di bawah angka 1,5 persen.

"Top line ini harus bisa naik, dan saya yakin bisa naik. Sebetulnya kontribusi top line yang secara industri kita masih mungkin sekitar 1,2 persen dari GDP," ucapnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI), Ismail, mengungkapkan industri telekomunikasi sepanjang 2018 semakin terpuruk.

Berdasarkan data Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), untuk pertama kalinya dalam sejarah, industri telekomunikasi Indonesia mengalami pertumbuhan minus 6,4 persen pada tahun lalu.

Rudiantara juga mengakui bahwa konsolidasi operator ini merupakan pekerjaan yang belum selesai di masa kepemimpinannya. Karenanya, dia menyebut Kemkominfo menjamin bahwa kerisauan tentang ketersediaan frekuensi usai konsolidasi dapat diatasi.

"Kalau masalah frekuensi itu enggak jadi isu, karena sekarang kita terus tambah frekuensi. Makanya, kita balik pastikan kalau jumlah pelanggan nambah, frekuensinya ada," ujarnya.

2. Revisi UU Penyiaran

Untuk regulasi, salah satu hal yang masih belum selesai adalah tentang Revisi UU Penyiaran. "Revisi UU Penyiaran itu hutang, lima tahun saya menjadi menteri tidak selesai," tuturnya.

Adapun belum usainya revisi UU Penyiaran ini memang belum adanya titik temu antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal, revisi UU Penyiaran ini merupakan inisiatif DPR.

"Saya sudah rapat dengan pimpinan DPR, sudah balik dan sudah saya katakan ini loh kira-kira posisi pemerintah, silahkan ada empat poin posisi pemerintah, yang lainnya silakan, tapi tidak juga, ya saya mau apa," ujar Rudiantara.

Sebagai informasi, salah satu persoalan yang sempat menjadi perdebatan adalah model bisnis migrasi sistem penyiaran televisi terrestrial penerimaan tetap tidak berbayar (TV FTA) analog menjadi digital.

Dari pembahasan sebelumnya, DPR disebut ingin agar diterapkan sistem single mux. Sementara, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengajukan sistem hybrid yang menjadi sintesa dari single mux dan multi mux.

 

6 dari 6 halaman

3. RUU Perlindungan Data Pribadi

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberi sambutan pada acara Syukuran Peluncuran Satelit Nusantara Satu di Jakarta, Senin (1/4). Berorbitnya Satelit Nusantara Satu siap memberikan akses internet yang merata di seluruh wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

PR lain yang juga masih dinantikan publik adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang Data Pribadi. Namun hingga sekarang, RUU PDP nyatanya masih belum diketok palu dan masih dalam tahap pembahasan.

Kendati demikian, draf UU PDP sendiri sudah selesai dirancang. Rudiantara menuturkan dirinya telah dua kali menandatangani RUU PDP, tapi memang proses harmonisasi masih memakan waktu.

Meski RUU PDP belum disahkan, regulasi tentang data pribadi bukannya tidak ada sama sekali. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A Pangerapan, regulasi data pribadi masih tercecer.

Adapun regulasi itu tidak hanya di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), tapi juga kesehatan, keuangan, perbankan, perdagangan, dan penegakan hukum.

Oleh sebab itu, (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan mempermudah dan menyederhanakan kebijakan perlindungan data di Indonesia. Penyatuan regulasi perlindungan data di UU, kata Semuel, sekaligus akan membuat masyarakat lebih paham mengenai hal tersebut.

"Ini mau kita permudah, dan merupakan salah satu cara untuk menyatukan regulasi. Selain itu, ini juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat soal data pribadi," tuturnya.'

(Dam/Tin/Why/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini