Sukses

Berpotensi Membahayakan Pengguna, Kominfo Bakal Atur Izin VPN

Rencana tersebut dilakukan karena banyak masyarakat yang mengakses VPN gratis saat pemblokiran kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Sempat digunakan serentak oleh warganet saat media sosial diblokir beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ungkapkan bakal mengatur izin Virtual Private Network (VPN).

Rencana tersebut dilakukan karena banyak masyarakat yang mengakses VPN gratis saat pemblokiran kemarin. Namun Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan, menyatakan penggunaan VPN tidak bakal dilarang.

"Kalau pun ada aturan, tentang izin, tidak ada larangan," ungkapnya seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2019).

Semuel mempertanyakan mengapa ada operator yang memberikan layanan internet secara gratis padahal VPN sendiri sebenarnya merupakan layanan internet tertutup.

VPN gratis juga punya banyak potensi membahayakan perangkat, misalnya sebagai perantara injeksi spyware hingga mencuri data pengguna.

"Maka dari itu kita kaji regulasi, VPN harus memiliki izin," tuturnya.

VPN adalah bagian dari internet service provider (ISP) atau operator penyelenggara internet, sehingga izin yang akan digunakan nantinya adalah izin ISP.

Sementara, Kominfo sendiri belum bisa memberi kepastian kapan regulasi ini bakal berlaku karena masih dikaji.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menkominfo: Jangan Pakai VPN Buat Akses WhatsApp

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyarankan agar pengguna media sosial (medsos) tidak mengakses aplikasi pesan WhatsApp dan media sosial melalui VPN (virtual private network).

Hal ini diinformasikan Rudiantara setelah banyaknya pengguna internet Indonesia yang mengakali akses medsos dan WhatsApp menggunakan VPN, pasca dibatasinya akses terhadap medsos di Indonesia per Rabu 22 Mei 2019.

"Kami sudah memperhitungkan salah satunya melalui VPN, selalu dikatakan bisa bypass lewat VPN, namun hindari VPN karena (kalau kita menggunakan) VPN gratis bisa terdampak terbukanya data-data pribadi," tutur Rudiantara dalam wawancara dengan Kompas TV, Kamis (23/5/2019).

Kedua, menurut Rudiantara, penggunaan VPN bisa menjadi akses bagi masuknya malware ke smartphone.

"Kalau gratis, hindari. Pokoknya hindari menggunakan aplikasi WhatsApp melalui VPN," ucap Rudiantara.

Rudiantara mencontohkan penggunaan VPN yang marak dilakukan di Tiongkok karena akses terhadap aplikasi-aplikasi luar yang diblokir.

"Di Tiongkok, WhatsApp tidak bisa, tetapi menggunakan VPN bisa, tetap berbahaya memakai VPN," tegasnya.

Rudiantara mengatakan, kecuali pengguna internet mau membayar sebesar Rp 2-3 juta untuk mengakses VPN berbayar, lebih baik mereka menghindari penggunaan VPN.

(Tik/Ysl)   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.