Sukses

Basmi Peredaran Hoaks, Kemkominfo Tutup 61.000 Akun WhatsApp

Untuk menghambat beredarnya hoaks, Kemkominfo juga berkoordinasi dengan penyedia platform digital, salah satunya dengan WhatsApp yang akhirnya menutup 61.000 akun WhatsApp.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan penutupan akses terhadap akun media sosial dan laman web yang ditengarai menyebarkan hoaks dan misinformasi.

Mengutip keterangan Kemkominfo, Selasa (28/5/2019), ada ribuan akun media sosial dan laman web yang ditutup. Rinciannya, sebanyak 551 akun Facebook telah diblokir.

Kemudian, ada 848 akun Twitter yang diblokir, 640 akun Instagram yang diblokir, 143 akun YouTube diblokir, serta satu akun LinkedIn yang diblokir. Sementara, total ada 2.184 akun media sosial dan website yang telah diblokir.

Untuk menghambat beredarnya hoaks, Kemkominfo juga berkoordinasi dengan penyedia platform digital.

"Saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, hanya seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu, telah menutup sekitar 61 ribu akun WhatsApp yang melanggar aturan," kata Rudiantara, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kemkominfo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tiga Langkah Kemkominfo Basmi Hoaks

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berupaya membasmi beredarnya hoaks dan misinformasi.

Upaya ini diklaim jadi cara untuk meminimalisasi dan menghindarkan konflik dipicu informasi hoaks. Menurut Rudiantara, hoaks yang tidak dikendalikan akan berpotensi memicu aksi massa dan kekerasan yang berdampak pada jatuhnya korban.

"Satu hoaks saja sudah cukup untuk memicu aksi massa yang berujung penghilangan nyawa, seperti salah satunya yang menimpa Mohammad Azam di India pada tahun 2018. Padahal, ada banyak hoaks sejenis itu lalu-lalang di Indonesia setiap hari, apalagi sekitar 22 Mei lalu," ujar Rudiantara.

Total menurut Kemkominfo, ada tiga langkah yang dilakukan pemerintah untuk meredam beredarnya hoaks dan misinformasi.

Dia menyebut, langkah pertama adalah menutup akses tautan konten atau akun yang menyebarkan hoaks.

Kedua, Kemkominfo bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk menutup akun.

Ketiga, pemerintah melakukan pembatasan akses terhadap sebagian fitur platform digital atau berbagi file. Hal ini dilakukan pemerintah pada 22 Mei hingga 25 Mei 2019, dengan membatasi akses berbagi dan mengunduh foto dan video di WhatsApp dan medsos.

3 dari 3 halaman

Berkaca dari Negara-Negara Lain

Rudiantara mengatakan, pembatasan akses merupakan salah satu dari alternatif terakhir yang ditempuh, seiring dengan tingkat kegentingan.

"Pemerintah negara-negara lain di dunia telah membuktikan efektivitasnya untuk mencegah meluasnya kerusuhan," kata Rudiantara.

Tak hanya di Indonesia, negara lain seperti Srilanka juga pernah menutup akses Facebook dan WhatsApp guna meredam dampak serangan bom gereja dan serangan anti-muslim.

Iran pun demikian, pernah menutup akses Facebook pada 2009, setelah kemenangan Presiden Ahmadinejad.

"Banyak negara lain melakukan pembatasan dan penutupan dengan berbagai pertimbangan," kata Rudiantara.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.