Sukses

Tak Merata, Pengemudi Ojek Online Daerah Minta Kenaikan Tarif

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), baru saja memberlakukan tarif baru untuk ojek online sejak 1 Mei 2019. Pemberlakuan tarif baru ini pun disambut positif oleh pengemudi ojek online di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), baru saja memberlakukan tarif baru untuk ojek online sejak 1 Mei 2019. Pemberlakuan tarif baru ini pun disambut positif oleh pengemudi ojek online di Jakarta.

Menyusul pemberlakuan tarif baru yang berlaku di Jakarta, pengemudi ojek online di daerah lain juga mengharapkan hal yang sama.

“Di Semarang ini belum ada perubahan tarif, kalau bisa ya tarifnya harus naik dengan diikuti pendapatan yang naik juga,” ungkap Sugianto, salah seorang pengemudi ojek online yang beroperasi di Semarang.

Lebih lanjut kata Sugianto, dengan adanya kenaikan tarif diharapkan akan diikuti juga dengan meningkatnya pendapatan para pengemudi.

Selain itu Sugianto juga berharap promo yang kerap dilakukan oleh pemilik aplikasi tetap dilakukan, mengingat pendapatan pengemudi dapat meningkat signifikan dengan adanya promo.  

Sebelumnya, terkait tarif baru ini, Darmaningtyas, Pengamat Transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Indonesia (MTI) menilai tarif ojek online ini seharusnya jangan terlalu murah.

“Kalau tarif terlalu murah yang senang hanya penumpang. Tetapi jika terlalu mahal penumpang tidak senang serta hanya pengemudi dan pemilik aplikasi yang diutungkan,” jelasnya.

Sementara itu, Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, menganggap melalui pemberlakuan tarif tersebut pemerintah sudah memperhatikan kepentingan para pengemudi ojek online meskipun tarif tersebut masih belum sesuai dengan harapan.

“Setidaknya pemerintah sudah memperhatikan nasib ojek online. Setelah evaluasi selama tiga bulan kami harapkan ada peningkatan lagi secara bertahap,” ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Ideal, Pengamat Nilai Tarif Ojek Online Jangan Sampai Turun Lagi

Tarif baru yang ditetapkan oleh Kepmenhub ini, dinilai oleh Pengamat Transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Indonesia (MTI) Darmaningtyas, sudah ideal.

"Tarif yang diberlakukan sekarang sudah tengah-tengah, melindungi pengemudi dan juga melindungi penumpang," jelasnya.

Menurutnya jika tarif terlalu murah, yang senang hanya penumpang. Tetapi jika terlalu mahal penumpang tidak senang serta hanya pengemudi dan pemilik aplikasi yang diutungkan.

Lebih lanjut dikatakan Darma, tarif yang diberlakukan oleh Kemenhub saat ini terbilang lebih murah jika dibandingkan dengan tarif ojol ketika pertama kali layanan ini muncul.

"Saat pertama kali layanan ini ada kan tarifnya Rp4.000/km, kemudian terlihat murah karena pemilik aplikasi menurunkan tarif semurah-murahnya dengan berbagai macam promo dan perang tarif, ungkapnya

Menyusul pemberlakuan tarif baru ini, pemilik aplikasi ojek online seperti Gojek menyatakan mengalami penurunan order karena tarif baru tersebut dianggap terlalu tinggi.

Gojek pun sempat berupaya mengembalikan ke tarif seperti semula (menurunkan tarif) atau tidak seperti yang ditetapkan pemerintah pada 1 Mei 2019 lalu.

Langkah penurunan tarif kembali yang dilakukan oleh Gojek ini. dinilai Darma merupakan sikap yang tidak patuh pada aturan.

"Sayangnya Kemenhub tidak bisa memberikan sanksi karena yang bisa memberikan sanksi adalah Komnfo mengingat ijin perusahaan aplikasi adanya di kominfo," imbuhnya.

(Jek/Isk)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.