Sukses

Langgar Paten Qualcomm, Kini Apple Tak Boleh Jualan iPhone di Jerman

Setelah dilarang mengimpor dan menjual beberapa model iPhone di Tiongkok, Qualcomm kini melarang Apple berjual beberapa model iPhone di Jerman.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah dilarang mengimpor dan menjual beberapa model iPhone di Tiongkok, Qualcomm kini melarang Apple berjual beberapa model iPhone di Jerman.

Lagi-lagi, penyebabnya karena Apple melanggar paten milik Qualcomm. Mengutip laporan Gizmochina, Rabu (26/12/2018), Apple akan menghentikan penjualan iPhone di Apple Store Jerman.

Adapun [iPhone](iPhone "") yang disetop penjualannya adalah perangkat yang menggunakan chip dari Intel dan dari supplier lain bernama Qorvo.

Hakim sebelumnya memutuskan, iPhone yang menggunakan chip kombinasi dari Intel dan pemasok Apple Qorvo melanggar salah satu paten Qualcomm.

Paten yang dimaksud adalah yang membuat smartphone bisa menghemat daya baterai saat mengirim dan menerima sinyal nirkabel.

Dalam pernyataannya, Apple menyebut, pihaknya berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan ini.

Dengan demikian, Hakim Mattias Zigan menyebut, putusan itu tak akan segera berlaku. Namun Apple menyebut, salam dalam proses banding, model iPhone 7 dan iPhone 8 tidak akan dijual di 15 toko ritelnya di Jerman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hanya Berlaku pada iPhone 7 dan 8

Kendati demikian, iPhone terbaru milik Apple, yakni iPhone XS, iPhone XS Max, dan iPhone XR masih akan dijual di Apple Store Jerman.

Apple juga mengklarifikasi, semua model iPhone termasuk iPhone 7 dan iPhone 8 masih akan dijual melalui kerja sama dengan operator dan toko ritel pihak ketiga di Jerman.

"Tentunya kami sangat kecewa dengan keputusan ini, dan kami berencana mengajukan banding. Semua model iPhone akan tetap tersedia untuk konsumen melalui kerja sama operator dan reseler di 4.300 lokasi di Jerman," kata Apple dalam pernyataannya.

Sementara itu, dalam keterangan pers, Qualcomm mengatakan, perintah akan berlaku segera setelah posting obligasi yang diperlukan.

Perusahaan menambahkan, perintah itu akan diproses dalam beberapa hari.

3 dari 3 halaman

Qualcomm Gugat Apple di 3 Negara

"Dua pengadilan di dua wilayah yuridiksi yang berbeda dalam dua minggu terakhir kini telah mengonfirmasi nilai paten Qualcomm dan menyatakan, Apple sebagai pelanggar. Memerintahkan larangan penjualan iPhone di pasar penting Jerman dan Tiongkok," kata Qualcomm.

Kasus hukum di Jerman ini merupakan upaya besar Qualcomm untuk melarang penjualan iPhone karena tudingan pelanggaran paten yang menguntungkan Apple.

Perusahaan chipset ini sebelumnya sudah mengajukan kasus hukum serupa di Amerika Serikat dan Tiongkok.

Ini juga merupakan kemenangan kedua Qualcomm, sejak awal bulan lalu, menghadapi Apple terkait pelanggaran paten yang dilakukan.

Kasus ini merupakan bagian dari konflik pengadilan yang meluas antara dua raksasa teknologi Amerika Serikat itu.

Apple sebelumnya menuding, Qualcomm terlibat praktik bisnis antikompetitif terkait monopoli chipset modemnya.

(Tin/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.