Sukses

Ahli UU ITE Kemkominfo: Tidak Ada Unsur Pidana di Kasus Baiq Nuril

Ahli UU ITE Kemkominfo menegaskan tidak ada unsur pidana ITE di kasus Ibu Nuril.

Liputan6.com, Jakarta - Baiq Nuril dinyatakan bersalah karena menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan dan diputuskan Mahkamah Agung (MA) telah melanggar Pasal 27 ayat satu UU ITE.

Dalam hal ini Nuril terancam hukuman kurungan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta yang diganti dengan pidana tiga bulan penjara jika tidak bisa membayar denda. Putusan ini menuai kritik dan jadi bahan perbincangan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun buka suara terkait kasus yang menjerat Nuril. Melalui akun Twitter @Kemkominfo, ahli UU ITE Kemkominfo menegaskan tidak ada unsur pidana ITE di kasus Ibu Nuril.

"Menkominfo Rudiantara sangat paham kasus ini. 18 bulan lalu, ia tugaskan Ahli UU ITE untuk sampaikan keterangan ahli di sidang PN. Ahli Kemkominfo menegaskan tidak ada unsur pidana ITE di kasus Ibu Nuril," tulis Kemkominfo.

Dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menghormati putusan MA karena menyadari bahwa keterangan ahli UU ITE dari Kemkominfo hanyalah 1 dari 5 alat bukti yang diajukan di proses peradilan.

"Menghormati putusan MA, tapi akan berusaha bantu setiap proses mencari keadilan oleh Ibu Nuril," Kemkominfo menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rudiantara Turut Bersimpati

Rudiantara mengaku turut bersimpati kepada Nuril. Namun, dia menyebut orang harus bisa memisahkan antara masalah kemanusiaan dengan masalah hukum.

"Saya juga bersimpati kepada Ibu Nuril dan kita pisahkan masalah kemanusiaan di mana (Ibu Nuril) masih punya anak tiga yang harus diampu oleh suaminya. Nah, itu bisa kita bantulah, itu masalah kemanusiaan," kata Rudiantara.

Namun, masalah hukum yang menjerat Ibu Nuril, diakui Rudiantara, penanganannya harus diserahkan kembali ke proses hukum.

"Karena kan apakah betul Ibu Nuril sendiri yang menyebarkan? Apakah Ibu Nuril yang menyebarkan kemana-mana, jempolnya yang bermain? Saya juga belum tahu. Itu berproses sendiri lah hukum," tuturnya.

Rudiantara mengatakan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan jalurnya. Sementara soal kemanusiaan, pria yang karib disapa Chief RA ini mengatakan bisa dijalankan oleh masyarakat Indonesia dengan membantu ketiga anak Ibu Nuril bersekolah lagi.

3 dari 3 halaman

UU ITE Bakal Direvisi?

Kasus Ibu Nuril menambah panjang deretan kasus yang dijerat dengan UU ITE. Mungkinkah dengan kasus-kasus serupa, UU ITE bakal kembali direvisi?

Rudiantara mengatakan, terlalu jauh jika UU ITE mesti direvisi kembali. Dia justru mempertanyakan, berapa banyak kasus yang dijerat dengan UU ITE.

"Banyak itu. Kalau menurut saya, terlalu jauh kalau UU ITE direvisi. Itu (UU ITE) saja sudah hasil revisi tahun 2016 yang tadinya delik umum, sekarang delik aduan," katanya.

Rudiantara menjelaskan, dengan direvisi menjadi delik aduan, seseorang baru bisa dikenai hukuman jika ada aduan dari pihak lain. Sementara saat masih delik umum, seseorang bisa langsung dijerat UU ITE jika dianggap telah berbuat tak sesuai dengan undang-undang yang dimaksud.

"Kalau enggak ada yang mengadu, enggak dikenakan. Itu sudah kemajuan, sebelumnya kan ancaman penjaranya bisa 5 tahun, artinya bisa ditangkap dulu," kata Rudiantara.

Sementara dengan UU ITE yang direvisi, maksimal hukumannya menjadi 4 tahun. "Makanya diubah menjadi delik aduan," ujarnya.

(Isk/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.