Pertimbangan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim

Penolakan praperadilan itu terkait penetapan Silmy Karim sebagai tersangka serta penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.

Diterbitkan 29 September 2026, 19:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PN Jaksel menolak praperadilan Silmy Karim terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset oleh KPK.
  • Hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan KPK sah, dilengkapi surat perintah dan persetujuan pengadilan.
  • Penyidik KPK telah memenuhi kewajiban hukum dan memiliki setidaknya dua alat bukti yang cukup.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkapkan sejumlah pertimbangan sebelum menolak praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penolakan praperadilan itu terkait penetapan Silmy Karim sebagai tersangka serta penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal PN Jaksel Yuliana menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik sudah dilengkapi yakni surat perintah, berita acara penggeledahan, serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.

Kemudian menurut Hakim, penyidik juga telah mengajukan permohonan persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

"Menimbang bahwa dalam melakukan penggeledahan Termohon telah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan telah pula dibuatkan berita acara penggeledahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri serta telah ada pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK," papar Hakim saat pembacaan putusan di PN Jaksel, Selasa (29/9/2026).

Selain itu, Hakim menilai, ruang lingkup praperadilan hanya terkait tindakan penyidik dan tidak menjangkau tindakan dari pihak yang memberikan persetujuan seperti Ketua Pengadilan Negeri.

Penyidik KPK Sudah Penuhi Kewajiban

Hakim menyatakan, penyidik KPK telah memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang.

"Secara faktual juga kemudian telah terbit persetujuan dari Ketua Pengadilan tentang penggeledahan tersebut, sehingga tindakan penggeledahan tersebut haruslah dinyatakan sah," terang Hakim.

Hakim juga menyatakan penyitaan yang dilakukan penyidik telah berdasarkan surat perintah, dibuatkan berita acara, dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK. Sehingga, kata dia, penyitaan dinyatakan sah.

"Dengan demikian secara formal penyitaan tersebut adalah sah," kata Hakim.

Kemudian, Hakim juga mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di mana setidaknya memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim Praperadilan berpendapat bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak cukup untuk membuktikan adanya tindakan penyidikan Termohon sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan praperadilan a quo," tandas Hakim Tunggal PN Jaksel Yuliana.

Pengajuan Praperadilan Silmy Karim

Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

Permohonan itu didaftarkan pada Jumat 4 September 2026 dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa 8 September 2026.

Dalam permohonan tersebut, Silmy Karim menempatkan KPK dan para pimpinan lembaga antirasuah sebagai Termohon. Namun, petitum permohonan belum dapat ditampilkan.

PN Jakarta Selatan telah menetapkan hakim tunggal Yuliana untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin 14 September 2026 pukul 09.00 WIB.

"Senin, 14 September 2026. Pukul 09.00 WIB. Agenda sidang pertama," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6