Sukses

Pengedar Narkoba di Dark Web Terancam 20 Tahun Penjara

Dua orang pengedar narkoba di dark web terancam dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Dua orang penjual narkoba di dark web terancam dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Dalam menjual narkoba secara ilegal, keduanya terbukti melakukan konspirasi dan menggunakan senjata api.

Seperti dikutip Tekno Liputan6.com dari Softpedia, Rabu (17/10/2018), dua orang pria yang dimaksud adalah Edy Steven Sandoval Lopez (22) dan Deshari Saivohn Frederick (21).

Keduanya ditangkap setelah ada penyidik dari NCIDE (Northern California Illicit Digital Economy) yang menyamar sebagai pembeli ganja dan kokain di laman dark web yang dijalankan oleh mereka.

Menurut Kantor Kejaksaan AS Distrik Timur California, NCIDE merupakan satuan tugas gabungan federal yang fokus pada penargetan semua aktivitas kriminal cryptocurrency di dark web di Distrik Timur California.

Sandoval dan Saivohn menjual obat-obat terlarang di marketplace anonim bernama Dream Market pada dark web. Keduanya menggunakan akun CokeWave, SafeDealsDirect, dan HerbanFarmer.

Sekadar diketahui, Dream Market merupakan marketplace di dark web yang mulai beroperasi sejak November 2013. Marketplace ini dirancang untuk membuat proses jual beli narkoba dan layanan ilegal lainnya dengan mata uang kripto menjadi lebih mudah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Agen Nyamar Jadi Pembeli

"Para agen melakukan banyak pembelian kokain dan ganja dengan menyamar sebagai pemilik akun di Dream Market," demikian penjelasan dalam siaran pers otoritas terkait.

"Pengawasan fisik dan catatan unggahan menunjukkan bahwa Sandoval Lopez dan Frederick bertanggung jawab untuk mengemas dan mengirimkan paket ini," kata otoritas terkait.

Setelah proses pembelian oleh agen NCIDE, mereka menggerebek di rumah para terdakwa pada 2 Oktober 2018. Para agen pun menemukan paket berisi kokain, ganja, dan pistol Ruger curian.

3 dari 3 halaman

Hukuman Kurungan dan Denda

Saat ini, kedua terdakwa dianggap tidak bersalah, namun melihat semua bukti, keduanya kemungkinan besar akan menjalani hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda US$ 1 juta untuk distribusi narkotika, jika dianggap bersalah.

Lebih lanjut, jika dinyatakan bersalah Deshari Saivohn Frederick akan menghadapi hukuman tambahan selama lima tahun dengan denda US$ 250 ribu karena kepemilikan senjata curian di rumahnya.

(Tin/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.