Sukses

YLKI: Larangan Ojek Online Kemenhub Akan Jadi Macan Ompong

YLKI menganggap bahwa larangan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi macan ompong belaka.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah melarang layanan transportasi online Go-Jek, GrabBike, Uber, dan lainnya untuk beroperasi.

Secara normatif, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, apa yang dilakukan Kemenhub memang benar adanya, karena memang secara regulasi sepeda motor tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagai angkutan umum manusia, dan tidak pula memenuhi standar keselamatan (unsafety).

Dalam konteks ini, larangan Kemenhub bisa diapresiasi. Namun demikian, secara sosiologis, Tulus Abadi selaku Ketua Pengurus Harian YLKI menganggap bahwa larangan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi macan ompong belaka. Mengapa?

"Larangan ini sudah sangat terlambat, karena kini ojek sudah tumbuh subur, bak cendawan di musim hujan. Bukan hanya ojek pangkalan, tetapi justru yang menjadi fenomena adalah ojek yang berbasis aplikasi," kata Tulus melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2015).

Dipastikan sekalipun dilarang karena melanggar hukum, lanjut Tulus, sanksi dan penegakan hukumnya pasti akan sangat lemah. Faktanya keberadaan ojek justru banyak di-backup oleh oknum aparat, baik polisi, dishub, dan tentara. Keberadaan ojek justru dipelihara oleh oknum-oknum yang bersangkutan itu.

"Tumbuh suburnya sepeda motor dan ojeK, adalah karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dan terjangkau. Walaupun, ketika sepeda motor sudah menjadi wabah, dampaknya justru turut mematikan angkutan umum resmi," katanya.

Tulus berpendapat bahwa Kemenhub tidak bisa serta-merta melarang keberadaan ojek, jikalau pemerintah belum mampu menyediakan akses angkutan umum. Sementara angkutan umum yang ada pun tidak aman dan selamat juga, seperti kasus metro mini, dan lain-lain.

Apalagi untuk kota Jakarta yang kian terpenjara oleh kemacetan. Oleh karena itu, YLKI mendesak Kemenhub dan pemerintah daerah, untuk segera memperbaiki pelayanan agkutan umum.

Pasalnya, sebagai public services, adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan angkutan umum. Jangan hanya bisa melarang tetapi tidak mampu memberikan solusi.

(Isk/Why)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.