Sukses

Tekan Desifit Perdagangan Sektor TIK, Permen TKDN Segera Dirilis

Pemerintah tengah mengupayakan menekan impor, menumbuhkan ekonomi dalam negeri dan mengurangi defisit.

Liputan6.com, Jakarta - Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah penyumbang defisit transaksi perdagangan terbesar kedua di Indonesia. Salah satu upaya mengurangi defisit perdagangan dengan menerapkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yang saat ini sedang disiapkan dalam bentuk draft Peraturan Menteri (Permen).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan bahwa kemungkinan belum banyak orang yang tahu mengenai defisit perdagangan TIK. Kondisi ini disebabkan belum banyak informasi mengenai hal tersebut. Padahal dari lini bisnis network saja, para operator Indonesia setidaknya setiap tahun membelanjakan uang sebesar US$ 2,5 miliar, sedangkan pendapatkan mereka adalah rupiah. Akibanya, resiko valuta asing (valas) mengancam balancing operator.

"Saat ini sektor kominfo (TIK) menyumbang defisit transaksi perdagangan sampai miliar dan menjadi ke dua terbesar setelah migas. Jumlahnya sangat besar, bahkan bisa dibilang terlalu besar," kata Rudiantara saat ditemui usai pemaparan Rencana Strategi Kementerian Kominfo, Jakarta.

Tak hanya soal network, belanja perangkat pun tak kalah tinggi. Berdasarkan data Sucofindo pada tahun lalu, nilai perangkat yang diimpor mencapai US$ 3,2 miliar. "Data ini baru yang resmi, belum lagi yang masuk lewat BM (pasar gelap) atau perangkat KW," sambungnya.

Karena itu, pemerintah tengah mengupayakan menekan impor, menumbuhkan ekonomi dalam negeri dan mengurangi defisit. Salah satu caranya dengan aturan TKDN.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan draft Permen TKDN dan diperkirakan akan dirilis pada bulan ini, setelah berdiskusi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti asosiasi ponsel Indonesia, brand global, manufaktur lokal, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Pemerintah akan terlebih dahulu menampung masukan dari masyarakat, sebelum menetapkan Permen TKDN. Untuk penentuan persentase TKDN dan cara menghitungnya, kata Rudiantara, akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Kementerian Perindustrian.

"Draft-nya dirilis bulan ini untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Setelah itu, pada pertengahan tahun ini diharapkan bisa ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen)," jelasnya.

(din/dhi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini