Sukses

Dalam kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Suganda di Palembang, ada 6 kejanggalan yang sedang ditelusuri oleh tim Polrestabes Palembang.

Berita Terkini

Lihat Semua

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.