Sukses

Bupati Situbondo Lantik Perpanjangan Masa Jabatan 129 Kepala Desa

Dari 129 kepala desa yang dilantik ada 17 kades di antaranya menjabat sampai dengan 2030 dan 112 kepala desa lainnya sampai dengan dan 2027.

Liputan6.com, Situbondo - Sebanyak 129 kepala desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dilantik perpanjangan masa jabatan sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2104 tentang Desa.

Pelantikan 129 kepala desa tersebut dilakukan oleh Bupati Situbondo Karna Suwandi di Pendopo Kabupaten Situbondo, Kamis (23/5/2024).

"Saya percaya saudara-saudara (kepala desa) mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," katanya Karna Suwandi saat membacakan kata-kata pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Bupati Karna Suswandi menyampaikan bahwa pelantikan masa perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Ia menyebut, dari 129 kepala desa yang dilantik ada 17 kades di antaranya menjabat sampai dengan 2030 dan 112 kepala desa lainnya sampai dengan dan 2027.

"Sekali lagi saya sampaikan selamat atas dilantik-nya para kepala desa untuk perpanjangan masa jabatannya," ujar Karna.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Suriyatno menyebutkan dari 132 kepala desa yang dilantik perpanjangan masa jabatan 129 orang, sedangkan tiga kades lainnya terjerat kasus hukum.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kades PAW Juga Ikut Dilantik

Tiga kepala desa yang terjerat kasus hukum itu, yakni Kades Sumberanyar (kecamatan Mlandingan), Kades Peleyean (Kecamatan Panarukan) dan Kades Kayumas (Kecamatan Arjasa).

"Masa jabatan kades se-Indonesia menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024.Jika sebelumnya masa jabatan 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling banyak dua kali berturut-turut," tuturnya.

Suriyatno menambahkan, kepala desa pergantian antar-waktu (PAW) juga turut dilantik dan diperpanjang melanjutkan jabatan kades sebelumnya.

"Kades PAW juga ikut dilantik melanjutkan sisa waktu jabatan kepala desa sebelumnya," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.