Sukses

Satpol PP Surabaya Targetkan 119 Titik Pedestrian Bersih dari Reklame Nakal

Dalam penertiban akan dibagi menjadi dua jenis, yang pertama reklame insidentil seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, serta stiker atau pamflet di tembok-tembok.

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menargetkan 119 pedestrian bersih dari reklame tak berizin dan melanggar aturan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya Yudhistira mengatakan hal tersebut dilakukan secara masif dengan melakukan penertiban dengan membongkar obyek reklame.

“Ada 119 pedestrian yang kami sasar. Dari Satpol PP Surabaya, yang dilakukan oleh Tim Cakra setiap harinya secara terus menerus menyisir jalan membongkar reklame dan spanduk iklan,” katanya di Surabaya, Kamis (21/3/2024), dilansir dari Antara.

Yudhistira menjelaskan dalam penertiban akan dibagi menjadi dua jenis, yang pertama reklame insidentil seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, serta stiker atau pamflet di tembok-tembok.

“Kedua, kami juga menertibkan reklame permanen berdasarkan bantuan penertiban (bantib) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemberi izin, seperti yang terdapat di mini market, billboard tiang dengan peragaan, serta billboard tiang menempel pada penerangan,” ujarnya.

Yudhis menambahkan penertiban reklame tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Reklame dan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Penertiban ini sebagai bentuk upaya kami sebagai penegak Perda. Baliho dan pamflet yang biasanya tertempel di pohon, di tiang listrik, di tembok dan di taman-taman kota, sifatnya seperti jamur, kami tertibkan pagi, malam sudah ada lagi, jadi akan kami terus lakukan penertiban setiap harinya,” ucap Yudhistira.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perhatikan Aturan OPD

Pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang ingin memasang papan reklame harus memperhatikan aturan yang diberlakukan oleh OPD terkait.

“Untuk para pelaku usaha maupun masyarakat Surabaya yang ingin menggunakan reklame sebagai bahan promosi, sebaiknya memastikan izinnya terlebih dahulu sesuai aturan. Sehingga tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat yang lain,” tutur Yudhistira.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.